
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta Selatan (Kutsel) menangkap komplotan maling spesialis kos-kosan asal NTB berinisial MJ (50) dan UA (45) di Pelabuhan Lembar, Mataram.
Karena melakukan perlawanan kaki pelaku ditembak oleh petugas. Tersangka UA merupakan residivis dirawat di RS Bhayangkara Polda Bali diduga sakit asam lambungnya kumat.
Terkait pengungkapan kasus ini dirilis Kapolsek Kutsel AKP Komang Agus Dharmayana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (30/5).
AKP Agus menjelaskan tempat kejadiannya di Jalan Pratama, Lingkungan Celuk, Benoa dan korbannya, VAW (23). Awalnya korban berangkat kerja pada Sabtu (24/5) pukul 07.10 WITA.
Sepulang dari tempat kerja pukul 19.30 WITA korban melihat jendela kamar kosnya terbuka. “Korban langsung mengecek ke dalam kamarnya dan sudah berantakan. Kondisi jendela kamar korban rusak karena dicongkel,” tegasnya.
Korban langsung mengecek barang-barangnya ternyata laptop lengkap dengan tasnya, headset putih ditaruh di lantai kamar disamping kasur, hilang. Selain itu satu unit ipad dan casing di atas kasur dan uang tunai Rp 5 juta, raib.
“Korban lalu memberi tahu pemilik kos-kosan dan dilakukan pencarian tapi tidak berhasil. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta Selatan,” ucap mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kutsel dipimpin Kanitreskrim Iptu M. Guruh Firmansyah melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dan menginap di hotel wilayah Ubung, Denpasar Utara.
Saat polisi kesana ternyata para pelaku meninggalkan Bali menuju ke Lombok. Tim gabungan Polsek Kutsel dan Jatanras Polresta Denpasar melalukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Mataram.
“Saat penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur (tembak pelaku),” ucapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi di TKP dan wilayah Denpasar Barat. Tersangka UA pernah ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar terkait kasus yang sama. Pelaku ditahan di LP Kerobokan dan bebas pada 2017.
Barang bukti yang diamankan laptop, ipad, tas, obeng, linggis, pisau bayonet, dan sepeda motor. “Pisau bayonet atau sangkur ini belum dipakai oleh pelaku. Namun jika dalam posisi terdesak atau misalnya dipergoki korban, pelaku menggunakan senjata tajam tersebut,” ungkap Agus.
Modusnya pelaku mencongkel jendela kamar kos menggunakan obeng dan linggis. Dalam aksinya tersangka UA masuk ke kamar kos untuk mengambil barang, sedangkan JM mengawasi situasi dengan menunggu diatas sepeda motor. (Kerta Negara/balipost)