
NEGARA, BALIPOST.com – Keluarga Ni Putu Dari Widiantari (37), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di Kazakhstan, telah memberikan persetujuan untuk dilakukannya otopsi terhadap jenazah almarhumah. Langkah ini diambil guna mendukung proses penyelidikan penyebab kematian oleh pihak berwenang di Kazakhstan.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, Kamis (29/5), mengatakan, suami almarhumah, I Nyoman Widiarsa (55), telah menandatangani surat persetujuan otopsi pada Rabu (28/5) lalu, saat tim menyambangi rumah PMI tersebut. Menurut Agus, persetujuan ini digunakan untuk tindak lanjut pihak kepolisian yang berwenang di Kazakhstan.
Meskipun sangat terpukul, pihak keluarga, termasuk suami dan kedua putri Ni Putu Dari, telah mengikhlaskan kepergian almarhumah dan berencana menggelar upacara Ngaben setibanya jenazah di kampung halaman. “Keluarga berharap jenazah bisa segera dipulangkan,” tambah Agus.
Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berkoordinasi dengan pihak di Kazakhstan. Saat ini, proses clearance di tempat kerja almarhumah sedang dilakukan untuk menentukan penyebab kematian dan mengurus dokumen pemulangan jenazah. Terkait biaya pemulangan, Agus menjelaskan bahwa pihak perusahaan tempat Ni Putu Dari bekerja sedang mengupayakan penanganannya, meski prosesnya masih membutuhkan waktu.
Putu Dari sebelumnya bekerja di Grand Thai Spa, Kota Aktau, Kazakhstan dan menderita stroke. Tindakan operasi sudah dilakukan, namun pasca operasi, PMI asal Kecamatan Mendoyo ini tidak sadarkan diri dan 26 Mei lalu meninggal dunia. Lanjut Agus, berdasarkan informasi dari Cisko P2MI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di BP3MI Bali, PMI ini awalnya berkontrak kerja di Rusia. Tetapi dalam beberapa bulan memutuskan pindah ke Kazakhstan. Hingga Mei 2025, sudah ada lima PMI asal Jembrana yang meninggal di luar negeri. Dua diantaranya saat ini masih dalam proses pemulangan jenazah.
Selain Putu Dari, PMI asal Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24), meninggal dunia di Jepang. Kadek Ari bekerja ke Jepang tahun 2022 melalui jalur resmi dengan kontrak kerja selama tiga tahun visa training. Tetapi belum dua tahun, Ari pindah pekerjaan dan masuk kategori unprosedural di sektor pertanian di Prefektur Ibaraki, Jepang. Karena itulah, PMI ini tidak memiliki asuransi atau jaminan kesehatan. Pemerintah daerah berusaha untuk membantu proses pemulangan. Namun sesama pekerja di Jepang asal Jembrana juga memberikan bantuan untuk PMI tersebut. (Surya Dharma/Balipost)