
DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Klungkung berinisial IWS (31) mencuri motor milik penyewa rumah kontrakan, TA (39). Setahun lebih diburu polisi, akhirnya IWS ditangkap di wilayah Kuta, beberapa waktu lalu.
Kaposlek Densel AKP Agus Adi Apriyoga, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Agus Riwayanto, Rabu (28/5) menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Maret 2024.
Awalnya korban parkir motor di rumah kontrakannya. Saat itu korban bersama calon suaminya menaruh kunci motor di dashboard kendaraan tersebut.
“Saat itu ada pelaku dan numpang nginap di sana (TKP). Keesokan paginya motor tersebut hilang. Korban dan calon suaminya berusaha menghubungi nomor HP pelaku tapi tidak aktif,” ujarnya.
Korban sampai mencari pelaku ke kampungnya tapi tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 34 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Nur Habib Aulya bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pencarian cukup lama, akhirnya pelaku terlacak berada di wilayah Kuta.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke polsek. Hasil Interogasi pelaku mengaku menjual motor tersebut Rp 11,8 juta dan uang digunakan biaya kebutuhan sehari-hari.
Selain itu Polsek Densel juga mengungkap kasus pencurian di toko, Jalan Raya Sesetan, Kamis (22/5). Pemilik toko, A. Latif (45) bersama istrinya kaget karena satu dus bir berisi 12 botol hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelakunya, AZDP (26) di wilayah Sesetan. Bir curian itu dijual Rp 500 ribu dan uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)