
MANGUPURA, BALIPOST.com – Diduga tidak terima dipecat, seorang pria berinisial JGL (23) nekat menggasak barang milik mantan majikannya di gudang AC, Jalan Raya Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan (Kutsel), Kamis (22/5). P3laku mencuri AC indoor dan outdoor senilai Rp 25,6 juta.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kutsel AKP Komang Agus Dharmayana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (28/5) menjelaskan kejadian ini dilaporkan oleh Dewa Bagus Wahyu Eka Pratama.
Kronologinya, pada Selasa (20/5) pukul 13.00 WITA, Bagus bersama rekan kerjanya, Rusli memindahkan AC dari dalam ke teras gudang di TKP. Rencananya AC tersebut dijual ke vendor.
Jumlah AC yang ditaruh di teras depan gudang, yaitu 14 empat unit AC outdoor dan 15 unit indoor.
Hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 10.30 WITA, Bagus tiba di TKP karena dapat giliran jaga. Saat mengecek jumlah AC tersebut ternyata kurang enam outdoor AC dan delapan indoor.
“Pelapor (Bagus) langsung menghubungi atasannya bernama David dan menyampaikan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Hasil pengecekan rekaman CCTV ternyata dicuri pelaku saat malam dan kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kutsel. Hasil penyelidikan terungkap jika pelaku mantan karyawan di sana.
Akhirnya pelaku ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Uluwatu, Desa kelan, Kutsel, Jumat (23/5). Pelaku mengaku hasil curian tersebut dititipkan ke tempat tinggal temannya.
Setelah barang-barang tersebut diamankan, pelaku dibawa ke polsek. “Modusnya pelaku mematikan aliran listrik dalam gudang tersebut lalu mengambil barang-barang saat malam,” tutup Sukadi. (Kerta Negara/balipost)