TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dari 26 Maret hingga 23 Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, 10 orang tersangka diamankan, yang dua diantaranya perempuan.

Jumlah barang bukti yang disita mencapai 83 paket sabu-sabu dengan total berat 17,45 gram netto.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers menjelaskan, sebagian besar pelaku mengaku nekat terlibat kasus narkoba karena alasan ekonomi.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Pemilik 600 Gram Narkoba

Dari delapan kasus tersebut, yang paling menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial GDP alias KN (32 tahun) dengan barang bukti 43 paket sabu seberat 9,53 gram. Ia diamankan di Jalan Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga.

Kasus lainnya melibatkan RN alias BK (40 tahun), seorang perempuan wiraswasta asal Kerambitan yang kedapatan menyimpan lima paket sabu di rumahnya.

Tersangka lainnya adalah GEA alias BT yang merupakan residivis narkoba. Ia kembali diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram.

Baca juga:  Simpan SS di Helm Satpam Diringkus Polisi

Kasus ini juga melibatkan mahasiswa berinisial RJ alias RM (26 tahun). Ia ditangkap di wilayah Delod Peken.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabanan. (Puspawati/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN