
TABANAN BALIPOST.com – Persiapan dan mekanisme pelaksanaan tahun ajaran 2025 di Kabupaten Tabanan diharapkan berjalan adil, transparan, dan menghindari praktik manipulatif atau pungutan liar. Harapan itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Tabanan bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan, Selasa (20/5).
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus selaras dengan amanat Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025. “Kami ingin memastikan perencanaan dan daya tampung sekolah disusun matang. Termasuk bagaimana sistem ini disosialisasikan ke sekolah-sekolah, orang tua, hingga komite dan peran Dewan Pendidikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama yang hadir bersama jajaran dan perwakilan Dewan Pendidikan, memaparkan bahwa dasar pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikbud 3/2025 yang menggantikan Permendikbud 1/2021 tentang PPDB. Pemkab Tabanan juga telah menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan berdasarkan Perbup No. 280/1/Disdik/2025 dan Perbup No. 180/22/Disdik/2025.
Lanjutnya, Dinas Pendidikan juga telah menyusun sistem berdasarkan pemetaan domisili dan potensi lulusan di masing-masing wilayah. Untuk jenjang TK ke SD, terdapat 5.784 calon siswa dengan daya tampung SD sebanyak 9.306 kursi dari 287 sekolah. Sementara lulusan SD tercatat 5.660 siswa, dan daya tampung SMP 6.696 siswa. Namun, ditemukan 453 siswa dari luar Tabanan yang sekolah di Tabanan sehingga perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Dan untuk jalur masuk SD dan SMP masih menggunakan skema mirip PPDB, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk SMP, jalur prestasi terbagi lagi menjadi akademik, sains, seni, dan non-akademik dengan bobot kuota masing-masing. Yakni, SD sama seperti PPDB yakni jalur domilisi 70%, jalur afirmasi 15%, jalur mutasi 5%.
Untuk penerimaan SMP, jalur domilisi 50% dri jumlah kuota/daya tampung, jalur afirmasi 20%, jalur mutasi 5%, dan jalur prestasi akademik nilai raport 7%, jalur melalui saint 6%, jalur non akademik 6%, jalur seni dan budaya 6% sesuai tingkat prestasinya. (Puspawati/Balipost)