
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap pelaku pencurian di toko perhiasan, Pasar Desa Adat Sembung, Lingkungan Banjar Dajan Peken, Desa Sembung, Minggu (18/5).
Pelakunya, Randy Septian Liemena (24) ditangkap seputaran SPBU, Desa Kapal, Badung, pukul 15.35 WITA. Pelaku mengaku beraksi di 11 TKP.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J., didampingi Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, Senin (19/5) menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Saritaman (34) melaporkan kehilangan perhiasan di toko emas miliknya, Pasar Sembung pada 25 Maret 2025.
Saat itu korban sedang mudik Lebaran ke Lumajang, Jawa Timur.
“Korban diberi tahu temannya jika toko perhiasan tersebut disatroni maling. Mendengar hal itu korban langsung balik ke Bali,” ujar Kompol Adnyana, seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.
Setibanya di TKP, korban bersama aparat lingkungan melakukan pengecekan di dalam toko. Ia panik karena puluhan perhiasan berupa kalung, liontin, cincin dan sumpel yang terbuat dari perak serta alpaka, hilang.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Mengwi.
Kompol Adnyana langsung memerintahkan Kanitreskrim Iptu I Gede Adi Saputra Jaya bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil menangkap pelaku di areal SPBU, Kapal.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pengembangan selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mengwi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 11 TKP wilayah lain.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)