Kadisdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng resmi menutup pendaftaran calon Kepala Sekolah baik jenang TK, SD hingga SMP. Meski sudah membuka lowongan, namun kini kursi kepala sekolah masih banyak yang kosong. Tercatat ada 66 kursi kepala sekolah yang masih lowong dan dijabat Plt.

Plt. Kadis Disdikpora Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, dikonfirmasi, Minggu (18/5), mengatakan, dari data yang sudah masuk, tercatat ada 164 calon kepala sekolah yang mendaftar dari 168 formasi yang dibuka. Hanya saja dari jumlah tu, hanya 98 yang memenuhi syarat. “Dari jumlah pendaftar itu, yang memenuhi syarat hanya 98 orang. Sisanya, sebanyak 66 orang, tidak memenuhi syarat,”jelas Ariadi.

Baca juga:  Usaba di Pura Dalem Puri Besakih, Seribu Tas Ramah Lingkungan Dibagikan ke Pemedek

Dari jumlah itu, 98 calon akan ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif karena telah memenuhi persyaratan. Sementara itu, 66 sekolah masih akan terus berstatus Plt karena tidak ada pelamar yang memenuhi kriteria. Ariadi menyebutkan bahwa kondisi ini tidak lepas dari berbagai kendala, salah satunya adalah guru yang memenuhi syarat namun enggan melamar. “Ada yang sudah memenuhi syarat, tetapi tidak mau melamar. Mungkin karena beban kerja atau faktor lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  Ratusan Guru dan Kepala Sekolah di Buleleng Dimutasi

Ia juga menyoroti keterbatasan yang dihadapi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru PPPK hanya bisa diangkat sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan tempat mereka bertugas. Jika posisi kepala sekolah sudah definitif, maka mereka tidak bisa menggantikan. “Jadi meskipun banyak sekolah kosong, kalau di sekolah tempat dia bertugas sudah ada kepala sekolah definitif, maka PPPK tidak bisa melamar ke tempat lain,” tambahnya.

Baca juga:  Pertumbuhan Kredit Masih Lambat, Klungkung Catat Kinerja Tertinggi

Tak hanya melakukan pengisian jabatan Kepala Sekolah yang kosong, Disdikpora juga melakukan rotasi sebanyak 114 kepala sekolah telah menjabat lebih dari delapan tahun. Proses inipun sudah diusulkan ke BKN.

“Yang 114 itu sudah definitif dan saat ini kami sedang mengajukan persetujuan teknis ke BKN. Setelah itu akan terbit SK Bupati, lalu kami upload ke sistem KSPS,”tutup Ariadi. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN