
TABANAN, BALIPOST.com – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memberantas peredaran narkotika dibarengi dengan langkah edukatif kepada generasi muda.
Hal itu tampak saat pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari Tabanan, yang turut melibatkan langsung siswa SMP dan SMA.
Sebanyak puluhan siswa dari SMPN 1 Tabanan, SMPN 2 Tabanan, serta sejumlah SMA di Kecamatan Tabanan diundang menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk pembelajaran dini terkait bahaya narkoba. Proses ini juga melibatkan tokoh masyarakat, kawil, tantib, dan pecalang, sebagai bagian dari strategi pencegahan yang bersifat kolaboratif.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 39 perkara tindak pidana umum sepanjang semester I 2025, dengan dominasi kasus narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Tabanan, Lenny Marta Baringbing, menyebut jumlah perkara tersebut meningkat dari 28 kasus pada periode sebelumnya.
“Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 866,41 gram, ganja 4,7 kilogram, ekstasi 214,9 gram, tembakau sintetis (gorila) 1,2 gram, serta 12 unit handphone milik para pelaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender,” jelas Lenny.
Menurutnya, keterlibatan siswa dalam kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Mereka diajak menyaksikan langsung konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba, serta memahami kerusakan besar yang ditimbulkan terhadap masa depan generasi muda.
“Ini bagian dari membentuk kesadaran mereka sejak dini. Kami ingin siswa-siswa ini tumbuh menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah dan masyarakat,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa modus peredaran narkoba semakin kompleks, seperti sistem “tempel” yang menyulitkan pengawasan tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Karena itu, pendekatan edukatif menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan. (Puspawati/balipost)