Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar I Putu Gede Pebriantara. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Dinas Pendidikan (Disdik) mesti mensosialisasikan pergeseran penerapan sistem zonasi bergeser menjadi jalur domisili.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar I Putu Gede Pebriantara, Senin (5/5) meminta Disdik mesti mensosialisasikan penerapan sistem SPMB 2025.

Ia menjelaskan, dalam SPMB diatur berbagai aspek penerimaan murid baru, termasuk jalur penerimaan, persyaratan, dan kuota. Sistem zonasi tidak lagi berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2025/2026.

Baca juga:  Hasil Sementara, Ini Paslon Pilgub dan Pilbup yang Unggul di Klungkung

Sistem zonasi diganti dengan sistem baru yang disebut jalur domisili sebagai basis penerimaan. Kemendikdasmen juga telah menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025.

Lebih lanjut dikatakannya, jalur penerimaan murid baru berdasarkan SPMB meliputi jalur domisili kuota SD minimal 70 persen, SMP minimal 40 persen dan SMA minimal 30 persen. Prioritas jalur domisili berdasarkan usia dan jarak domisili terdekat ke sekolah.

Baca juga:  Pengunjung RTH-TBK Sangket Akan Diberlakukan Tiket Masuk

“Persyaratan mengikuti jalur domisili kartu keluarga atau surat keterangan domisili berlaku minimal 1 tahun,” ucapnya.

Dituturkannya, jalur kedua SPMB meliputi jalur afirmasi dengan kuota SD minimal 15 persen, SMP minimal 20 persen, dan SMA minimal 30 persen. Sasaran jalur afirmasi keluarga tidak mampu (berdasarkan data terpadu) dan penyandang disabilitas (kartu/surat dokter).

Putu Gede Pebriantara menambahkan, ketiga jalur prestasi SMP minimal 25 persen, SMA minimal 30 persen. Kriteria nilai rapor 5 semester terakhir, sertifikat lomba, atau kepemimpinan organisasi siswa dan jalur prestasi tidak berlaku untuk SD.

Baca juga:  Disdik dan Disdikpora

“Keempat jalur mutasi, kuota maksimal 5 persen untuk semua jenjang, menyasar anak guru atau murid pindah karena tugas orang tua/wali,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN