
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapengumuman Sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026 di Bali, Sabtu (12/7) malam, muncul keluhan orangtua yang anaknya tak lolos di sekolah pilihan.
Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdikpora Bali, Luh Made Seriarningsih, S.Kom.,MAP., Senin (14/7), mengakui ada keluhan dari orangtua/wali murid terkait anaknya tidak diterima di sekolah pilihan, padahal nilai rapornya besar. Sedangkan murid lain yang nilai rapornya lebih kecil bisa diterima di sekolah tersebut.
Dijelaskan, sesuai petunjuk teknis (juknis) SPMB SMA/SMK ada aturan seleksi jalur prioritas dengan urutan, yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur anak guru, jalur mutasi perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi kepemimpinan, jalur prestasi akademik/non akademik, jalur rangking nilai rapor, dan jalur domisili.
Jalur yang seleksinya menggunakan nilai rapor adalah jalur urutan ketujuh dan kedelapan. Lebih jauh dijelaskan bahwa sistem SPMB melakukan seleksi secara otomatis berdasarkan peioritas jalur.
Bisa saja karena hal tersebut murid tidak diterima di salah satu jalur, karena sudah diterima di jalur lainnya yang seleksinya lebih prioritas, di mana murid tersebut juga melakukan pendaftaran.
Seleksi prioritas jalur dilakukan dengan mekanisme siswa akan diseleksi pada jalur yang lebih diprioritaskan terlebih dahulu, pada semua sekolah dimana dia telah memilih. Lalu, jika pada semua sekolah dimana dia memilih tetap tidak diterima, maka sistem baru akan melanjutkan seleksinya pada jalur setelahnya. Di semua sekolah yang dipilih juga secara berurutan.
Berdasarkan analisa Disdikpora Bali, dikatakan jika seorang calon murid dengan nilai rapor tinggi tidak diterima disemua pilihannya (padahal dari range nilainya masuk), kemungkinannya adalah murid tersebut memilih jalur nilai rapor dengan kuota hanya 10%, sehingga pada saat seleksi jalur nilai rapor nilainya kalah bersaing dengan murid lainnya.
Kemungkinan lainnya, yaitu batasan nilai terendah pada suatu sekolah yang sama berbeda antara jalur rapor dan jalur domisili. Sebagai contoh, calon murid A dengan nilai rapor 1826 mendaftar hanya di jalur nilai rapor pada SMAN X, SMAN Y, SMAN Z.
Calon murid B dengan nilai rapor 1751 mendaftar di jalur nilai rapor dan jalur domisili pada SMAN X, SMAN Y, SMAN Z. Nilai terendah jalur nilai rapor pada SMAN X (1840), SMAN Y (1835), SMAN Z (1830), sehingga baik murid A dan murid B tidak diterima pada semua sekolah di jalur rapor.
Sebab, kuota jalur nilai rapor hanya 10%, sedangkan kuota jalur domisili 30% plus mendapat limpahan sisa kuota dari jalur-jalur sebelumnya. Sehingga, jika tidak lolos di jalur nilai rapor, maka sistem akan melakukan seleksi di jalur domisili.
Dengan demikian, calon murid A yang tidak mendaftar di jalur domisili, tidak lolos di sekolah X. Sedangkan calon murid B mendaftar di jalur domisili pada SMAN X, dimana nilai rapor terendah pada jalur domisili 1740. Akhirnya sesuai seleksi yang dilakukan sistem, calon murid B lolos di SMAN X.
“Seandainya calon murid A juga mendaftar melalui jalur domisili, kemungkinan murid tersebut bisa lolos,” jelasnya.
Diungkapkan, kondisi ini terjadi karena beberapa faktor. Yaitu, kurangnya pemahaman calon murid terhadap proses seleksi dimasing-masing jalur, dan kurang memahami potensi diri siswa atau menentukan peluang untuk mendapat sekolah yang diinginkan.
Seriarningsih memaparkan bahwa pemahaman dari jalur rapor adalah ditujukan bagi calon murid yang tidak punya syarat domisili, sehingga hanya bisa mendaftar di jalur rapor. Ditujukan bagi calon murid yang ingin memilih sekolah diluar wilayah penerimaan.
Jika calon murid memiliki nilai besar dan sekolah yang dituju berada di wilayah penerimaan sebaiknya pilih jalur domisili, jangan memilih jalur rapor yang kuotanya terbatas (tentu persaingan nilai sangat ketat). Range nilai terendah pada satu sekolah yang sama antara jalur rapor dan jalur domisili berbeda.
Jika calon murid dengan nilai rapor besar memilih 2 jalur yaitu, jalur rapor dan jalur domisili akan muncul beberapa kemungkinan. Di antaranya, pada jalur rapor, jika calon murid tidak lolos di pilihan 1, kemungkinan lolos di pilihan ke-2 atau ke-3, dan seterusnya atau bisa juga tidak lolos disemua pilihan. Jika tidak lolos jalur rapor, sistem akan menyeleksi jalur domisili. “Di sini kemungkinan calon murid tersebut bisa lolos,” pungkasnya.
Setelah dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah calon murid baru melakukan daftar ulang ke SMA/SMK tujuan. Daftar ulang dimulai 14-16 Juli 2025. (Ketut Winata/balipost)