Yenny Wahid saat diwawancara di Denpasar, Kamis (1/5). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST. com – Tokoh Nasional, Yenny Wahid menyatakan, dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster yang melarang peredaran air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Yenny Wahid menyebut, Indonesia masuk 10 besar penyumbang sampah plastik di dunia, dan hal itu bukan prestasi bagi negara ini. Untuk itu, mantan wartawan yang pernah bertugas di Timor-Timur (Timor Leste) dan Aceh ini mendukung penuh kebijakan Gubernur Koster yang melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.

Baca juga:  Pemilihan Teruna Teruni Denpasar Kembali Digelar

“Saya sangat mendukung langkah Bali yang tegas mengurangi sampah plastik. Kita tahu, Indonesia masuk dalam daftar 10 besar penyumbang sampah plastik di dunia. Ini bukan prestasi yang patut dibanggakan,” ujar Yenny saat berada di Denpasar, Kamis (1/5).

Putri Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), itu menyebut kebijakan Koster sejalan dengan semangat pelestarian lingkungan. Menurutnya, langkah progresif seperti ini memang terkadang menimbulkan resistensi, terutama dari pelaku usaha kecil.

Baca juga:  Warisan Kuliner Bali, 6 Jajanan Tradisional Bali Wajib Dicoba

“Pasti ada yang keberatan, terutama UMKM atau pedagang kecil. Tapi saya kira ini tinggal bagaimana pemerintah memberikan solusi dan mendampingi mereka,” imbuhnya.

Yenny pun mendorong adanya pelatihan dan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini. Ia menyarankan agar pemerintah memberi kemudahan pajak atau dukungan lainnya bagi pelaku usaha yang bersedia beralih ke kemasan ramah lingkungan.

“Kalau tidak dipaksa, kita biasanya enggan beralih. Padahal, plastik sekali pakai itu sangat berbahaya bagi lingkungan hidup,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Dapat Dukungan Lembaga Internasional Percepat Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pariwisata berbasis lingkungan dan budaya, yang juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pemerintah berharap aturan ini mendorong perubahan gaya hidup masyarakat dan pelaku usaha ke arah yang lebih hijau dan berkelanjutan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *