
DENPASAR, BALIPOST. com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkapkan kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar. Pelakunya berinisial SKF (38), diringkus di Jalan Tanah Ayu, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (28/4). Barang bukti yang diamankan 1 kilogram ganja.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (2/5), menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat jika ada orang sering transaksi narkoba di TKP. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhamad Risky Fernandez bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Pada Senin pukul 23.00 Wita, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Polisi langsung menangkapnya dan dilanjutkan penggeledahan. Alhasil ditemukan satu paket daun ganja kering, satu buah paket kecil papir, satu buah tempat kayu bulat berisi daun ganja kering, dua buah kertas papir, satu bungkus filter, dan satu buah dop/alat penghancur
“Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas hitam yang dibawa pelaku. Anggota juga mengamankan HP milik pelaku,” ujar Sukadi.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, Jalan Tanah Ayu, Sibang Gede. Di kamarnya ditemukan dua buah paket berisikan daun dan biji ganja kering ditemukan di dapur ddalam kulkas terbungkus kotak tupperware. Satu paket batang kering ditemukan dalam tong sampah di dalam kamar tidur pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang berinisal PA dengan cara membeli Rp 3,5 juta. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. (Kertanegara/Balipost)