BARANG BUKTI - Tersangka SKF dengan barang bukti saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST. com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkapkan kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar. Pelakunya berinisial SKF (38), diringkus di Jalan Tanah Ayu, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal,  Badung, Senin (28/4). Barang bukti yang diamankan 1 kilogram ganja.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (2/5), menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat jika ada orang sering transaksi narkoba di TKP. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhamad Risky Fernandez bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Koster : Saya Pasti Bersama Rakyat Kawal Teluk Benoa

Pada Senin pukul 23.00 Wita, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Polisi langsung menangkapnya dan dilanjutkan penggeledahan. Alhasil ditemukan satu paket daun ganja kering, satu buah paket kecil papir, satu buah tempat kayu bulat berisi daun ganja kering, dua buah kertas papir, satu bungkus filter, dan satu buah dop/alat penghancur

“Barang-barang tersebut  ditemukan di dalam tas  hitam yang dibawa pelaku. Anggota juga mengamankan HP milik pelaku,” ujar Sukadi.

Baca juga:  2018, Badung Targetkan Kunjungan Wisatawan India Capai 360 Ribu Orang

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku,  Jalan Tanah Ayu, Sibang Gede. Di kamarnya ditemukan dua buah paket berisikan daun dan biji  ganja kering ditemukan di dapur ddalam kulkas  terbungkus  kotak tupperware. Satu paket batang kering ditemukan dalam tong sampah di dalam kamar tidur pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengaku  mendapatkan  ganja dari seorang berinisal PA dengan cara membeli Rp 3,5 juta. Selanjutnya  pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. (Kertanegara/Balipost)

Baca juga:  Ranperda APBD 2023 Disetujui, DPRD Bali Apresiasi Kecerdasan dan Keberanian Gubernur Koster

 

BAGIKAN