Sheila Januar Rismawati terlibat kasus pencurian dan saat ini ditahan di Polsek Dentim. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di toko HP, Jalan Supratman, Denpasar Timur (Dentim) dan diketahui pada Selasa (22/4). Sejumlah HP dan uang di dalam brankas raib hingga mengakibatkan Kerugian Rp 37 juta.

Pelakunya perempuan asal Karangasem, Sheila Januar Rismawati (21) dan ditangkap pada Selasa (29/4).

“Pelaku sebagai karyawan di TKP. Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa, Rabu (30/4).

Baca juga:  Buleleng Perpanjang Jam Operasional Sektor UMKM

Kasus ini, lanjut Kompol Tomiyasa, dilaporkan oleh Serena Florenca Prasetya (24). Kronologinya, pada Selasa (22/4) korban mengecek stok barang di TKP. Saat itulah diketahui ada beberapa HP hilang.

Korban lalu mengecek brankas dan ternyata uang hasil penjualan kurang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Dentim untuk penanganan lebih lanjut.

“Korban mengaku kehilangan empat HP, airpods dan uang Rp 1,1 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Komplotan Remaja Curi Barang Korban Kecelakaan

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim AKP Made Sena dan Panit Iptu Nyoman Padu melakukan penyelidikan. Petugas meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan diketahui sebagai pelakunya adalah karyawan korban yakni Sheila. Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku mengaku mengambil lima HP.

Sebagian HP curian itu dijual seharga Rp 9 juta. Uang tersebut dipakai biaya hidup sehari-hari dan masih sisa Rp 3 juta.

Baca juga:  Diskoperindag Masih Temukan Kosmetik Terlarang

“Dari lima HP dicuri, baru dua uang dijual. Satu HP dipakai sendiri oleh pelaku. Pelaku mengambil HP itu yang terpajang di toko. Diambil secara bertahap,” tegas AKP Sena. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN