Tim Satgas Operasi Cipkon Agung Polda Bali menangkap pengedar pil koplo di Pantai Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung Polda Bali 2025, menangkap tiga pria di Pantai Kuta, Badung, Sabtu (15/3). Ketiga orang tersebut diduga jaringan peredaran narkoba dan diamankan 220 butir pil koplo.

Tim dipimpin AKBP A.A. Gede Rai Laba, S.sos., M.H. melakukan sidak di sepanjang Pantai Kuta. Petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang pengunjung pantai yang terkenal di dunia tersebut.

Baca juga:  Tegaskan Bus TMD Segera Beroperasi, Ketua DPRD Bali : Gunakan Dana APBD-P Mendahului

Awalnya petugas menemukan dua pelaku tidak mengenakan helm dan kendaraannya tidak lengkap. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku dan polisi menemukan dua bungkus rokok berisi pil koplo.

Rinciannya dua bungkus masing-masing berisi 160 dan 50 butir. Pemeriksaan diintensifkan terhadap pengunjung dan diamankan lagi satu pelaku karena didalam tasnya berisi 10 butir pil koplo. Ketiga orang tersebut diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Polresta Denpasar Ringkus 3 Pengguna Narkoba

AKBP Rai Laba menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah Bali. “Kami dari Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang akan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Bali, termasuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi mendatang,” ucapnya.

Selain itu penangkapan ini sekaligus memberikan sinyal kuat kepada pelaku kejahatan bahwa aparat keamanan akan selalu hadir untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, terutama di kawasan wisata yang sering terjadi kejahatan dan menjadi sasaran peredaran barang ilegal.

Baca juga:  Peluru Nyasar ke Gedung DPR Tak Terkait Aksi Teror

“Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman, serta meningkatkan kesadaran terhadap dampak buruk dari obat-obatan terlarang,” tegas mantan Wakapolres Jembrana ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN