Arsip foto- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (1/10/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk proses produksi karya jurnalistik dibuatkan pedoman oleh Dewan Pers

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024, melalui pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

Baca juga:  Penggunaan DTSE Untuk Bansos Diusahakan Triwulan Kedua

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” kata Ninik, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/1).

Dalam prosesnya, dia mengatakan penyusunan pedoman tersebut juga menyerap masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

Baca juga:  Tabrak Sejumlah Motor Parkir, Mobil Terbalik di Jalan Dewi Sri

Selain itu, pedoman tersebut juga telah menempuh uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

“Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” kata dia.

Adapun pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers

Baca juga:  Perayaan Nataru, Polisi Larang Penggunaan Meriam Spiritus

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip Dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN