Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi Hendriana dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Selasa (5/2/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Pers telah menerima laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang melaporkan media Tempo terkait konten yang mencatut nama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Pak Bahlil sudah mengadukan Tempo, Senin (4/2), diwakilkan oleh staf khususnya, Tina Talisa,” kata Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi Hendriana di Gedung Dewan Pers, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (5/3).

Ia menyebut terdapat dua produk media Tempo yang dilaporkan, yaitu podcast Bocor Alus bertajuk “Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” dan investigasi Majalah Tempo yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang”.

Baca juga:  Putus Penyebaran COVID-19, Pelaku Usaha Atraksi Wisata dan Rekreasi Siap Implementasikan Protokol K4

Terkait proses laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan analisis konten-konten tersebut oleh tim analis pengaduan dari Dewan Pers. “Selanjutnya, minggu depan akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Bahlil dan Tempo,” ujarnya.

Yadi mengatakan, belum ada tanggal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya, karena Dewan Pers masih mempelajari konten yang dilaporkan dan juga kelengkapan berkas pelaporan.

Diketahui, pemberitaan yang menuding Menteri Bahlil melakukan ‘permainan’ jual beli izin tambang itu merupakan informasi yang tak terverifikasi.

Baca juga:  Mendagri Harapkan Pemilu Persatukan Bangsa

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” kata Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang diberi kuasa oleh Menteri Bahlil.

Tina mengatakan, Menteri Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024, dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang”.

Ia menilai, karya jurnalistik tersebut merugikan Kementerian Investasi/BKPM, serta Menteri Bahlil karena tidak memenuhi kode etik jurnalistik, sehingga bisa memberikan kesan negatif terhadap publik.

Baca juga:  Klungkung Zona Merah, Kapolres Klungkung Ancam Gempur Tajen dan Tangkap Pelakunya

Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, pihaknya akan melaporkan media yang memberitakan hal tersebut ke Dewan Pers.

“Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN