Para tersangka dugaan prostitusi di Flame Spa, Badung, dilimpahkan ke Kejari Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sempat masuk praperadilan di PN Denpasar, kasus dugaan prost*t*si di Flame Spa dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejari Badung. Peristiwa itu terjadi di Flame Spa, Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam rilis membenarkan telah menerima tahap II kasus yang menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah inisial AC, RAB, KWHS, NKSAS, dan NMPS yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan atau mucikari pada Flame Spa.

Dijelaskan, tahap II sudah dilakukan Senin 30 Desember 2024 lalu bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung. Dari lima tersangka dibagi dua berkas berbeda.

Baca juga:  Kejati Bali Segel Puluhan Rumah Milik Pacung Permai Lestari di Tiga Lokasi

Dijelaskan, tersangka atas perbuatannya melakukan tindak pidana pornografi dan mucikari disangka melanggar Pasal 29 dan atau 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara para terapis Flame Spa dipertontonkan terlebih dulu di showing room dengan menggunakan kimono transparan dan lingeri (pakaian dalam transparan).

Baca juga:  Sakit Tidak Kunjung Sembuh, IRT Tewas Gantung Diri

Dijelaskan Kejari Badung, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka dalam keadaan sehat selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka AC, RAB, KWHS, NKSAS, dan NMPS dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 di Lapas Perempuan Kerobokan, dan selanjutnya Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya perkara atas nama tersangka AC, RAB, KWHS, NKSAS, dan NMPS akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, pihak tersangka dalam kasus dugaan adanya praktik prostitusi di Flame Spa sempat mengajukan praperadilan di PN Denpasar atas penetapan tersangka pada Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari. Saat itu diduga ada upaya paksa dalam proses penggerebekan, penggeledahan hingga penetapan tersangka.

Baca juga:  MoU PD Kota Denpasar Dengan Kejaksaan Untuk Perkecil Pelanggaran Hukum

Namun oleh hakim praperadilan di PN Denpasar, permohonan praperadilan itu ditolak dan penetapan tersangka oleh Reskrimum Polda Bali sudah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga oleh penyidik Polda Bali, proses penanganan perkara itu dilanjutkan dan juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN