
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan wanita panggilan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal 07 Bandar Nelayan, terdakwa Anjas Purnama asal Bekasi, Kamis (12/12) dihukum berat, yakni 12 tahun penjara.
Vonis itu turun setahun dari tuntutan JPU dari Kejari Denpasar. Jaksa I Gusti Lanang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 13 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Heriyanti menyebut bahwa terdakwa Anjas Purnama terbukti bersalah yakni dengan sengaja melakukan tindak penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Yakni wanita panggilan yang habis dikencani atau dibooking berinisial Fat (43).
Awalnya terdakwa yang bekerja sebagai ABK itu lego jangkar di Dermaga Barat, Pelabuhan Benoa, pada Jumat 3 Mei 2024.
Singkat cerita, terdakwa ingin mencari wanita panggilan dan akhirnya mengunduh aplikasi. Dan dalam pencarian bertemulah dengan korban yang belakangan diketahui berasal dari Jember, Jawa Timur, berinisial Fat.
Via ponsel mereka komunikasi dan disepakati harga sekali melakukan kencan. Hingga akhirnya mereka bertemu di salah satu penginapan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Awalnya nego awal disepakati harga Rp 200 ribu sekali kencan.
Rupanya setelah selesai kencan, kembali terdakwa minta bersetubuh dengan korban dan tentunya dengan kesepakatan harga.
Terdakwa tidak keberatan. Sehingga kembali berhubungan badan yang kedua kalinya. Dikarenakan uang terdakwa kurang dan tersisa sejumlah Rp 100.000, maka dikatakan akan ditransfer. Namun terdakwa tidak melakukan transfer, sehingga korban mendesaknya untuk membayar.
Dari sanalah terjadi cekcok hingga akhirnya korban dibunuh. (Miasa/balipost)