
GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP memberikan peringatan keras kepada seorang pengusaha mebel di Jalan Raya Sakah Desa Batuan Kaler Kecamatan Sukawati Gianyar. Pengusaha mebel ini ditertibkan karena menempatkan barang-barang dan material mebel di atas trotoar (Fasilitas Umum).
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Kamis (12/12) mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat Satpol PP menurunkan puluhan personil untuk menertibkan usaha mebel yang melakukan pelanggaran. Penempatan barang dagangan, dan material di fasilitas umum (Fasum) melanggar aturan perda.
Watha menjelaskan, penempatan material dan barang dagangan di Fasum ini melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebagai dasar pembinaan, pengusaha mebel tersebut diberikan Surat Peringatan 1 (SP1).
Dipaparkannya, Pengelola mebel diwajibkan untuk hadir ke Kantor Satpol untuk diberikan pembinaan. Pengelola mebel sudah diminta mentaati Perda tentang ketertiban umum.
“Bilamana pengelola mebel ini dijumpai lagi melanggar kami akan terapkan sanki tegas sesuai SOP berupa pengambilan bahan- bahan mebelnya akan diangkut dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai dasar pembinaan selanjutnya,” tegasnya.
Made Watha menambahkan, selain penempatan barang di fasum, pengelola mebel ini mengeringkan kayunya dengan cara membakar dengan bekas kayu. Semua itu menyebabkan terganggunya pejalan kaki dan membuat rasa tidak nyaman di lingkungan sekitarnya.
“Pelanggaran yang dilakukan pengusaha mebel ini juga membahayakan pengendara motor karena pada areal tersebut merupakan jalan raya dan jalur utama menuju Ubud dan Kota Gianyar,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)