Polisi menunjukkan barang bukti dugaan tambang ilegal dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (29/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus tambang ilegal di proyek penambangan batu dan orvil di wilayah Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Klungkung. Polisi mengamankan pelaku berinisial KT (68). Akibat perbuatannya pelaku tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 2.448.000.000.

Pelaku tambang ilegal tidak dihadirkan saat press release karena sedang berobat sakit paru-paru. Menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, Jumat (29/11) menjelaskan berawal dari penyelidikan terkait dugaan usaha pertambangan tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Dawan, Klungkung.

Baca juga:  Pohon Pule Raksasa Timpa Pura Prajapati

Selanjutnya dilakukan penyisiran dan pada 5 November 2024 pukul 12.30 WITA, petugas mendatangi TKP. Di sana polisi menemukan pertambangan batu dan orvil lengkap dengan sebuah alat berat, satu buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp 350.000.

“Selanjutnya kami melakukan interogasi terhadap saksi yang ada di TKP yaitu kasus berinisial S dan operator alat berat, MBM,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan lahan menggunakan eskavator. Selanjutnya material hasil galian tersebut disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil lalu dijual ke pembeli yang datang langsung ke lokasi.

Baca juga:  Polda Ungkap Lima Kejahatan Siber Ini Umum Terjadi di Bali

Setelah mengantongi alat bukti, petugas mengamankan pelaku dan ditahan di Polda Bali. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dua alat berat, buku catatan penjualan dan uang Rp 350.000.

Perbuatan pelaku tersebut melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. “Pengungkapan kasus ini selain menjadi tugas pokok (Polri), juga merupakan salah satu tindak lanjut mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ungkap AKBP Iqbal. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jaga Ubud, Polres Gianyar Optimalkan Upaya Preventif
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *