
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10). Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan, guna memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022. Dalam penggeledahan itu, penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen.
Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menyampaikan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024. Penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.
Penyitaan dokumen dalam penggeledahan itu, sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada SMK Negeri 1 Klungkung dari 2020 sampai dengan 2022.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung. Pada penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp182.558.145.
Uang ini diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawaban. “Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite,” katanya.
Setelah selesai dilaksanakan penggeledahan, dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung. Sedangkan terhadap uang senilai Rp 182.558.145 dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang tersebut.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H. juga dibantu oleh keamanan internal kejaksaan. Yaitu dari pihak Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Klungkung dan dibantu oleh Anggota Kepolisian Resor Klungkung dan Anggota Kodim/1610 Klungkung untuk melakukan pengamanan secara tertutup.
Saat penggeledahan juga diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. Tujuannya untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan. Selain itu turut hadir Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan penggeledahan oleh Tim Penyidik. (Bagiarta/balipost)