Satpol PP Gianyar kembali menertibkan proses pembangunan sebuah hotel di Kecamatan Tegallalang. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar kembali menertibkan proses pembangunan sebuah hotel di Kecamatan Tegallalang. Penghentian pembangunan hotel ini dilakukan karena belum mengantongi izin.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Senin (30/9) mengatakan puluhan anggota Satpol PP diturunkan menelusuri pembangunan hotel tanpa izin di Kecamatan Tegallalang. “Lokasi pembangunan hotel ini tepatnya di Banjar Gentong atau Desa Adat Gentong,” ucapnya.

Watha menjelaskan penanggung jawab hotel tersebut telah diminta menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG). Selanjutnya pengelola hotel telah diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.

Baca juga:  Parkir Sembarangan di Ceking, Sejumlah Motor Diangkut

Dipaparkannya, keberadaan hotel tidak berizin di Tegallalang ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Pemilik hotel ini diberikan SP 1 dan selanjutnya akan mendapatkan pembinaan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pengelola hotel diarahkan secepatnya mengurus izin. “Sementara proses pembangunan hotel dihentikan sampaikan pengelola hotel melengkapi perizinan,” tegasnya.

Baca juga:  Pria Asal Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

Watha menegaskan Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan termasuk di Kecamatan Tegallalang. Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan hotel tanpa izin sehingga pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak sektor pariwisata. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN