Sejumlah pengunjung menikmati suasana di Pantai Sanur, Denpasar. Pemerintah Bali saat ini sedang mengusulkan moratorium beach club untuk 2 tahun ke depan. (BP/Melynia)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana moratorium pembangunan hotel dan vila di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) semakin serius dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, tidak saja hotel dan vila, namun moratorium pembangunan diskotek dan beach club juga tengah diusulkan ke Pemerintah Pusat.

Bali ingin menata ulang sektor pariwisata Bali yang dinilai perlu diarahkan ke arah yang lebih berkualitas. Hal ini ditegaskan oleh Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Sabtu (7/9).

Baca juga:  Belasan Kendaraan Ditertibkan di Jalan Gajah Mada

Mahendra Jaya mengatakan sedang mengusulkan moratorium selama 1-2 tahun ke depan. usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Langkah ini diambil untuk menata ulang sektor pariwisata Bali yang dinilai perlu diarahkan ke arah yang lebih berkualitas. Di samping juga untuk mengatasi sejumlah masalah seperti alih fungsi lahan dan penjualan minuman keras yang tidak terkontrol di warung-warung kecil.

“Kita ingin dilakukan penataan untuk satu dua tahun ini. Mudah-mudahan setelah rapat terbatas akan ada instruksi presiden (Inpres,red) terkait moratorium pembangunan vila, hotel, diskotik, beach club, juga alih fungsi lahan di kawasan Sarbagita untuk 1 hingga 2 tahun,” ujarnya.

Baca juga:  Dituntut 15 Tahun, Turis Jerman Minta Hukuman Ringan

Moratorium ini juga mendapat dukungan dari Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Agung Bagus Praktiksa Linggih. “Saya sangat setuju adanya moratorium. Salah satu isu yang ingin saya angkat pula juga tentang subleasing, bagaimana kita mengontrol aset yang disewa untuk disewakan kembali. Ini yang menjadi kebocoran ekonomi juga,” kata Agung Bagus Praktiksa Linggih.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan vila-vila, khususnya yang dikelola oleh pengembang asing, sering kali tidak memberikan kontribusi optimal kepada pendapatan daerah Bali. Pajak yang seharusnya masuk ke provinsi dan kabupaten justru dialihkan ke pemerintah pusat.

Baca juga:  Proyek Pasar Badung Diklaim Rekanan Capai 91 Persen, DPRD Pesimis Selesai Tepat Waktu

“Harapannya dengan adanya moratorium ini, pendapatan yang seharusnya didapat oleh Provinsi Bali dan kabupaten bisa diefisiensikan dengan baik,” pungkasnya. (Ketut Winata/Citta Maya/balipost)

BAGIKAN