Rapat Terkait Permasalahan PMI di Myanmar. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan tenaga kerja Indonesia asal Buleleng yang mengalami permasalahan di luar negeri bersama lembaga terkait seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Perwakilan Bali, dan unsur Polres Buleleng dan Kodim 1609 Buleleng.

“Atas laporan dari keluarga TKI Ketut Sunaria asal Desa Jinengdalem dan Ketut Alit Kelurahan Liligundi Kecamatan Buleleng beberapa waktu lalu, kami menggelar rapat koordinasi bersama para pihak untuk memperdalam perkembangan informasi secara langsung oleh masing-masing keluarga dan pihak terkait sehingga informasinya valid. Seperti kita ketahui banyak sekali informasi hoax yang liar, untuk itu kita gelar pertemuan disini,”ucap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng Made Arya Sukerta,Kamis,(5/9) di ruang rapat Disnaker.

Baca juga:  Militer Myanmar Umumkan Keadaaan Darurat Setahun

Lebih lanjut Arya Sukerta mengatakan, pihak pemerintah secara massif terus berupaya memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan event-event khusu bahwasannya untuk bekerja ke luar negeri wajib tahu informasi yang jelas dan valid dari pihak resmi untuk menghindari adanya agen bodong, TKI illegal yang berujung kerugian pada korban. Pada kasus sekarang ini terjadi , pihaknya telah berkomunikasi dengan KBRI melalui BP2MI. Pihak KBRI telah berupaya di Myanmar masuk ke sistem penegakan hukum di negara tersebut dan sedang berproses, hingga apapun informasi yang didapat akan diteruskan ke pihak keluarga dan kuasa hukumnya melalui kami agar 1 pintu.

Baca juga:  Sat Polair Klungkung Lakukan Pencarian Orang Hilang di Laut

“Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, Arya Sukerta mengatakan silakan pihak berwajib yang akan mengungkap sesuai dengan kewenangannya, intinya kami bersama lembaga terkait terus berupaya secepatnya memulangkan mereka dengan selamat,”tegasnya.

Sementara itu Plt. Direktur Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Asia Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat Firman mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KBRI di Negara Myanmar dengan Pemerintah Aparat Penegak Hukum Myanmar dan telah mengirim surat diplomatik.”Kami masih terus melakukan komunikasi intens dengan pihak keluarga, sehingga informasi yang didapat 1 pintu dan kepada pihak KBRI juga berproses,”ujarnya.

Kuasa hukum dari keluarga Ketut Alit, I Kadek Putu Sugiarta, mengatakan kronologi peristiwa dari keluarga korban, bahwasannya yang bersangkutan dijanjikan bekerja di restoran Thailand, sejak berangkat tanggal 5 Agustus 2024 dan kontak terakhir tanggal 6 Agustus 2024 saat transit di Malaysia. Lalu tanggal 9 Agustus 2024 ada chat dari korban bahwa sudah bekerja di Thailand, namun setelahnya tidak bisa dihubungi. Belakangan ada video beberapa korban dan poto KTP bersangkutan berada di Myanmar dengan pengakuan mendapat perlakuan yang tidak baik. Untuk itu pihaknya melaporkan ke Polres Buleleng ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga:  Validasi Data Kependudukan untuk Lindungi TKI

Pihaknya juga menyampaikan terimakasih telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja bersama BP2MI,BP3MI,Polres Buleleng dan Kodim untuk ikut berkoordinasi terkait update informasi oleh pihak berwenang, sehingga kami berharap mendapat kepastian dan korban dapat dipulangkan dengan selamat. (Nyoman Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *