Barang bukti dan tersangka dugaan pabrik narkoba di Badung, yang dilimpahkan ke Kejari Badung oleh Mabes Polri. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (28/8), melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pabrik narkoba yang berlokasi di Tibubeneng, Badung.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, membenarkan pihaknya telah pelimpahan pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni tersangka berkewarganegaraan Ukraina dengan inisial MV dan IV.

Dijelaskan kejaksaan, bahwa usai menerima pelimpahan tahap II, JPU dari Kejari Badung akan melakukan penahanan pada kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam kasus dugaan pabrik narkoba itu, pelaku bakalan dijerat dan disangkakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 113 ayat (2) lebih subsidair pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Cegah Melonjaknya Kasus COVID-19 di 2022, Pengamanan dan Patroli Ditingkatkan

Diuraikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tangkapan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mesin cetak ekstasi yang dikirim ke alamat tempat tinggal para terdakwa.

Kemudian dari informasi tersebut tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemantauan dan penggerebekan di Suny Villa Jalan Pemelisan Agung Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang mana dari penggerebekan tersebut penyidik Kepolisian menemukan tempat produkasi narkotika jenis nepedrone dan tempat penanaman ganja secara hidropononik.

Baca juga:  Empat Tersangka Ganja 97 Kilogram Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hasil penyidikan diketahui bahwa MV bersama saudara kembarnya IV yang memproduksi narkotika jenis mepedrone dan menanam ganja secara hidroponik tersebut.

Sebagai barang bukti dalam kasus ini, juga dilimpahkan ponsel berbagai merek, flasdisk, mobil Toyota Raize DK 1779 ACB, dua passport kewarganegaraan Ukraina, mackbook pro warna baru-baru, laptop, dan barang bukti lainnya.

Sedangkan terkait bahan kimia, juga disita serbuk sodium borohydrate, etil asetat, sooctane, sulfuric acid, alkohol, NaOH, aseton dan daun batang kering.
Barang bukti tersebut diamankan dari lantai I ruang tamu Suny Villa JI Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng.

Sedangkan di lantai II kamar tidur depan toilet, disita benzene, isooctane, diklorometane, isoprofile, magnesium sulfat, sodium borohydrate, nitric acid, microcrytsline selulosa, zeolite, padatan abu, serta daun dan bunga ganja.

Baca juga:  Kasus LPD Kekeran, Puluhan Saksi dan Tiga Tersangka Diperiksa

Bahan kimia juga ditemukan di ruang lantai dasar bawah tangga seperti hydrogen peroxide, flash clean, bloom tripat, flora clean, final part finish, fulvic liquid, ionic hydro bloom, ph plus, tripart nurient, tripart glow, hydroponik dan barang bukti banyak lainnya.

Tidak hanya pada dua ruangan tersebut, namun di berbagai ruangan dan sudut vila juga ditemukan barang bukti kimia yang berkaitan dengan perkara pembuatan narkoba dan juga hidroponik ganja. Bahkan hingga satu truk barang bukti yang disita. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *