Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam konferensi pers pendaftaran bacagub-bacawagub Pilkada DKI di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Opsi perpanjangan masa pendaftaran calon dalam pilkada akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum apabila hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal yang mendaftarkan diri.

“Maka akan di ekstensi atau diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (27/8).

Baca juga:  MK Tolak Pengujian "Presidential Threshold"

Idham mengatakan hal tersebut usai melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran bacagub-bacawagub Pilkada DKI Jakarta hari pertama di Kantor KPU DKI Jakarta.

Dia mengatakan batas akhir masa pendaftaran bacagub dan bacawagub, yakni 29 Agustus pukul 23.59 WIB.

Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon maka pihaknya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia.

Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir. “Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Kasus COVID-19 Varian Inggris Ditemukan di Lima Wilayah Indonesia Ini

Hingga kini, KPU DKI Jakarta menyatakan Ridwan Kamil dan Suswono telah mengonfirmasi akan melakukan pendaftaran cagub dan cawagub Pilkada DKI pada 28 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB.

Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca juga:  Kualitas Pendidikan Kunci Hadapi Revolusi Industri

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ​​​​​​​akan mendaftar ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *