Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Majelis Penasihat Partai PAN Hatta Rajasa (kanan) pada pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden Widodo.

Baca juga:  Pantarlih Jangan Hanya Coklit di Atas Meja

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (kmb/balipost)

Baca juga:  Korban Korea Dikremasi di Pura Prajapati Palu, Diiringi Isak Tangis Kerabat
BAGIKAN