
JAKARTA, BALIPOST.com – Keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,27 triliun akibat dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (6/8).
Dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022
Baca juga: Diminta Bayar UP Belasan Miliar, Mantan Ketua LPD Ngis Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. (Kmb/Balipost)










