Seorang pengendara berhenti disekitar sampah yang terkumpul di trotoar di Denpasar. Sebagai upaya dalam menangani masalah sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar sosialisasikan swakelola sampah secara mandiri ke banjar-banjar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan sampah di Denpasar tak kunjung teratasi. Padahal pemerintah gencar membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemkot Denpasar melakukan sosialisasi langsung secara door to door terkait pemilahan sampah. Sosialisasi ini, diharapkan Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, Selasa (30/7), mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Dalam sosialisasi, masyarakat juga diberikan edukasi terkait Perda Nomor 8 Tahu 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Gustra sapaannya mengatakan, mereka yang diberikan sosialisasi bukan hanya masyarakat di rumah tangga melainkan juga kegiatan usaha, pelaku usaha. “Kami edukasi langsung agar mereka (pelaku usaha) juga tertib bisa memilah sampah mereka,” jelasnya.

Baca juga:  Tunjangan Guru Honor Dinaikan Menjadi Rp 60 Ribu/Jam

Menurut Gustra, selain ke rumah tangga dan pelaku usaha pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada desa, kelurahan, kepala Dusun kepala lingkungan hingga pengelola swakelola. Sebab, mereka juga sebagai kepanjangan tangan pemerintah memegang peran penting untuk mengedukasi warganya agar untuk memilah sampah dari hulu.

Dikatakannya selain sosialisasi, pihaknya juga mulai melakukan proses swakelola mandiri. Dimana, dalam swakelola mandiri ini, desa tidak akan lagi membuang sampah ke TPSS melainkan langsung ke TPA atau TPST.

Baca juga:  Kelola Sampah, Badung Upayakan Swastanisasi

Penerapan swakelola mandiri ini agar tidak lagi TPSS mengalami penumpukan yang mengganggu lingkungan sekitar. Sistem swakelola mandiri akan diatur masing-masing desa yang selama ini sudah memiliki swakelola sampah.

Khusus untuk angkutan dengan menggunakan truk, mereka wajib membawa sampah yang diangkut langsung ke TPA atau TPST. “Sementara untuk motor cikar (moci) roda tiga, mereka bisa membuang sampah langsung ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau ke TPA maupun ke TPST. Kalau truk tidak boleh, ke TPS3R,” jelasnya.

Baca juga:  Pengawasan Lokasi Konservasi Penyu Diperketat

Dengan begitu, sampah-sampah yang ada di Kota Denpasar tidak lagi dibawa ke TPSS. “Harapan kami ke depan Kota Denpasar tanpa TPSS. Jadi tidak mengganggu lingkungan. Mereka yang sudah memiliki truk bisa mulai menerapkan swakelola mandiri atau mulai tahun 2025. Karena kan ada juga yang belum memiliki truk. Jadi, kami juga manfaatkan sekarang untuk sosialisasi dulu,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN