Pemusnahan barang bukti di Kejari Bangli, Selasa (25/6)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bangli dengan cara diblender, Selasa (25/6).

Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan antara lain sejumlah handphone, uang dolar palsu, baju dan beberapa barang lainnya. Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bangli dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya.

Dikatakan Era Indah Soraya barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap pada semester pertama tahun 2024. Didominasi perkara narkotika.

Baca juga:  Dua Kasus Dugaan Korupsi di Bangli Belum Penetapan Tersangka, Kajari Ungkap Alasannya

Dalam pemusnahan barang bukti kali ini pihaknya turut mengundang sejumlah siswa. “Alasan kami undang siswa karena sangat penting. Sebagaimana yang kita ketahui tindak pidana tidak hanya menyasar usia dewasa tapi banyak juga menyasar usia remaja, seperti narkoba. Sehingga melalui ini kita perkenalkan bahwa inilah tindak pidana yang nanti di ujungnya adalah adanya eksekusi terhadap benda-benda yang terkait dengan tindak pidana,” terangnya.

Baca juga:  Lanjutkan Kasus OTT Perijinan, BB Untuk Tersangka Mudana Diserahkan ke Polda

Pihaknya bersyukur karena dari sejumlah perkara narkotika yang ditangani semester pertama tahun 2024, tidak ada siswa yang terlibat dalam perkara tersebut. “Kita bersyukur berarti anak-anak di Bangli masih aman,” ujarnya.

Sementara itu adanya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani aparat penegak hukum di Bangli menjadi perhatian Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar. Menyikapi hal itu, menurutnya seluruh stakeholder kini harus mulai mempolakan agar masyarakat semakin paham dengan bahaya narkoba. “Karena kasus narkoba sekarang tidak hanya di kota tapi sudah masuk desa,” ujarnya.

Baca juga:  Miliaran Rupiah Narkoba dan Ratusan Ponsel Dimusnahkan

Diar pun mendorong camat mempolakan dengan perbekel terkait upaya edukasi bahaya narkoba ke masyarakat. “Tidak harus ada anggaran khusus. Tetapi bagaimana camat lewat rapat rutin menyampaikan ke desa. Selanjutnya desa lewat rapat rutinnya dengan tokoh desa seperti BPD, Kadus supaya sosialisasi bahaya narkoba itu sampai ke masyarakat,” kata Diar. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN