Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pilkada Klungkung 2024 dipastikan akan berlangsung tanpa calon perseorangan. Sebab, hingga batas waktu terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan, Minggu (12/5), tidak ada pihak yang calon perseorangan yang datang ke KPU Klungkung.

Selanjutnya, KPU Klungkung akan kembali fokus pada tahapan selanjutnya, dimana pendaftaran untuk dari jalur partai politik akan dimulai 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, Senin (13/5) menyampaikan waktu penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, sudah dimulai pada Rabu (8/5). KPU Klungkung pun telah melaksanakan tahapan penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung.

Baca juga:  KPU Tetapkan 7.968 Caleg DPR RI

Salah satunya dengan membuka helpdesk fasilitasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Namun, hingga hari terakhir tidak ada yang datang menyerahkan syarat dukungan, sehingga dalam rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan, dinyatakan nihil. “Ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penyerangan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung,” terang Sudiana.

Berdasarkan Keputusan KPU Klungkung Nomor 223 Tahun 2024 tanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024 adalah 16.706 dengan persebaran minimal di 3 Kecamatan di Kabupaten Klungkung. Angka itu menggunakan DPT terakhir dari Pilpres dan Pileg 2024 sebanyak 167.052 pemilih, dengan syarat calon perseorangan harus menyerahkan KTP sebanyak 10 persen dari total jumlah DPT. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Bersamaan Pilkada Bangli, Pilkel 13 Desa Kemungkinan Diundur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *