Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus OTT yang menimpa Bendesa Berawa terus bergulir. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi desa adat telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam pemanggilan tersebut terungkap jika perilaku melanggar hukum yang dilakukan Ketut Riana (SR) murni atas inisiatif pribadi bukan bertindak selaku bendesa. Karena itu, Disbud Badung menegaskan tidak akan mengupayakan perlindungan hukum.

Baca juga:  Penggerebekan Rumah Anggota Dewan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

“Kami dari Disbud telah dimintai keterangan oleh Kejati Bali terkait tugas pokok bendesa adat di Badung. Disana terungkap jika itu (Bendesa Berawa -red) murni oknum pribadi tidak ada kaitan dengan jabatan bendesa. Karena itu, kami tidak mengupayakan perlindungan hukum lagi,” ungkap Kadisbud I Gede Eka Sudarwitha, Sabtu (11/5).

Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum atas prilaku oknum Bendesa Adat Berawa yang menyimpang. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Baca juga:  Kejati Bali Geledah Ruang Kerja Kadis DPMPTSP Buleleng

Pihaknya berharap seluruh perangkat desa menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan agar tidak tersangkut kasus hukum. “Kami harapkan kepada prajuru adat di Kabupaten Badung menjalankan kewajibanya sebagai prajuru menghormati peraturan perundangan hukum, seperti dikatakan pimpinan kita Bapak Bupati Badung, cara kita menghidari hukum itu, jangan dilanggar. Itu arahan dan nasehat yang harus diingat, sehingga kita tidak kena kasus hukum,” ujarnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Badung akan Tetapkan 4 Obyek Ini Jadi DTW
BAGIKAN