Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Agung 2024. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis hasil Operasi Sikat Agung 2024, Sabtu (11/5). Salah satu kasus yang diungkap yaitu tiga laporan terkait perusakan dan pemerkosaan dengan tersangka AS (40) asal Rusia. Terkait penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Badung memisahkan berkas perkaranya.

Soal kasus pemerkosaan dilakukan tersangka AS, Kapolres Teguh menyampaikan motifnya ingin menyetubuhi korban untuk bersenang-senang atau pesta seks. Korbannya warga negara Belarus, SY (30) dan TKP-nya vila di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara. “Antara korban dan pelaku saling kenal,” ucapnya.

Sedangkan perusakan dilakukan pelaku di Desa Cemagi, Mengwi, Selasa (23/4) pukul 13.00 WITA. Kronologisnya, seorang agen WNA mem-booking kamar di vila tersebut untuk pelaku, namun belum melakukan pembayaran.

Baca juga:  Penertiban Layangan di Area Bandara, Ini Hasilnya

Selanjutnya manager vila melakukan koordinasi terkait dengan pembayaran, tapi agen dan pelaku mengatakan akan bayar tunai. Pada Selasa (23/4) pukul 10.00 WITA, manager vila kembali minta uang sewa, tapi pelaku tidak terima.

Pelaku marah-marah dan mengancam akan membunuh manager vila. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar dan melakukan perusakan dengan cara melempar barang-barang serta melakukan pembakaran.

“Soal kejiwaan pelaku normal dan sudah ditahan di Rutan Polres Badung,” tandasnya.

Baca juga:  Badung Diminta Tawarkan “Wedding Package” untuk Wisatawan India

Terkait pelaksanaan Operasi Sikat Agung, delapan TO (target operasi) kasus curas dan curanmor ditangkap. “Kami menangkap 13 orang. Sedangkan kasus non TO ada empat dan menangkap tiga tersangka,” ujar AKBP Teguh.

Untuk kasus curanmor yang diungkap yaitu di areal vila, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Pelakunya berinisial RR (23) dan RH (38) asal asal Lumajang, Jawa Timur. Pelaku mencuri sepeda motor di TKP.

Disamping itu juga dirilis tujuh pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu (SS) 10,26 gram. Pelaku yang ditangkap berinisial WAA (34) dengan barang bukti 6 paket SS seberat 0,71 gram, GSY (47) dengan barang bukti 3 paket SS seberat 0,48 gram, BE (33) dengan barang bukti 13 paket SS seberat 1,2 gram, WUM (45) dengan barang bukti 1 paket SS seberat 0,9 gram, SZ (34) dengan barang bukti 1 paket SS seberat 0,14 gram, TWB (27) dengan barang bukti 10 paket SS seberat 1,77 gram dan PDP (22) berstatus mahasiswa dengan barang bukti 29 paket SS berat 5,06 gram.

Baca juga:  Dugaan Korupsi APBDes Dencarik, Ini Pengakuan Suteja

“Kami melaksanakan operasi ini selain menekankan angka kriminalitas juga menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif menjelang pelaksanaan WWF ke-10,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN