WNA asal Australia dideportasi atas perkara kasus pengniayaan. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Akibat ulahnya ugal -ugalan dengan melakukan penganiayan, Polsek Kuta bersurat dan meminta WNA asal Australia yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi dideportasi. Dan WNA berinisial MJF (25) tersebut akhirnya “diusir” petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Dalam rilis pihak imigrasi, Minggu (5/5), menyebutkan sebelum dideportasi, MJF diamankan oleh Kepolisian Sektor Kuta terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang sopir taksi di kawasan Sentral Parkir Kuta pada Minggu 21 April 2024 malam.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Diminta Pikirkan Nasib Karyawan

Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis 2 Mei 2024, MJF kemudian diserahkan oleh Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian MJF. “MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” ucap Suhendra.

Baca juga:  BOR Isolasi Lampaui 95 Persen, Belasan "Bed" Ditambah di RS PTN Unud

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.

Selain dideportasi, Suhendra juga menjelaskan yang bersangkutan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN