Rapat pleno terbuka yang digelar KPU Bangli di Kantor KPU Bangli, Kamis (2/5). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangli hasil Pemilu 2024. Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Bangli di Kantor KPU Bangli, Kamis (2/5) sore.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan, dihadiri seluruh komisioner KPU, Bawaslu Kabupaten Bangli, saksi dan perwakilan parpol dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan hasil perolehan kursi dari masing -masing partai politik di Bangli. Partai PDIP memperoleh kursi paling banyak yakni 20 kursi di 5 dapil. Partai Golkar 5 kursi di 5 dapil. Partai Demokrat 2 kursi di 2 dapil. Partai NasDem mendapat 2 kursi di 2 dapil, dan partai Gerindra 1 kursi di 1 dapil.

Sementara itu, dari 30 orang calon anggota DPRD Bangli terpilih yang ditetapkan, dari Dapil Bangli I ditetapkan nama I Gusti Nyoman Bagus Triyana Putra (PDIP) dengan perolehan suara sah 5.016 suara, I Made Rahadhianta Manduraga (PDIP) memperoleh 4.262 suara, I Nengah Darsana (Golkar) 3.992 suara, Nengah Dwi Madya Yani (PDIP) 3.318 suara dan I Ketut Guna (NasDem) mendapatkan 1.629 suara dan I Wayan Mertha Suteja (PDIP) 3.035 suara.

Baca juga:  Polri Gelar Tiga Operasi Pengamanan Pemilu 2024

Di dapil Bangli II, anggota DPRD Bangli terpilih yang ditetapkan yakni
Satria Yudha (PDIP) dengan perolehan suara sah 4.693 suara, I Kadek Diana (PDIP) 4434 suara, Ida Bagus Made Santosa (Golkar) 3.305, Ni Wayan Indrawati (PDIP) 3.585 suara, Dewa Gede Suamba Adnyana (PDIP) 3.531 suara dan I Wayan Karyasa (PDIP) 2.223 suara.

Di dapil Bangli III KPU Bangli menetapkan i Ketut Bakuh (PDIP) dengan perolehan suara sah 5.789 suara, Ni Kadek Yuliastuti (PDIP) dengan perolehan suara 4.811 suara, I Nyoman Budiada (Golkar) 3.097 suara, I Wayan Wirya (PDIP) 3.908 suara, I Ketut Mastrem (PDIP) 2.438 suara, dan Ni Wayan Srianing (PDIP) 2.223 suara.

Baca juga:  Rokok Gambar "AMIN" Beredar di Bali, PKB Diminta Panggil Caleg Terlibat

Di Dapil Bangli IV, ditetapkan I Wayan Artom Krisna (PDIP) dengan perolehan suara 3.803 suara, I Wayan Sutama (Golkar) 3.109 suara, I Made Diksa (PDIP) 2.904 suara, I Komang Carles (Demokrat) 3.283 suara, I Nyoman Muliawan (Nasdem) 1.904 suara, I Made Joko Arnawa (Gerindra) 2.200 suara dan I Nyoman Wesana (PDIP) 2.539 suara.

Di Dapil Bangli V, KPU menetapkan Sang Nyoman Wijaya (PDIP) 4899 suara, I Nyoman Kartika (Golkar) 3731 suara, I Ketut Suastika (PDIP) dengan perolehan 4536 suara sah, I Made Sudiasa (Demokrat) 3.605 suara dan I Wayan Subagan 2854 suara.

Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan mengatakan pihaknya baru bisa melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangli hasil Pemilu 2024 setelah menerima surat dari KPU RI kemarin. “Sesuai dengan arahan KPU RI, sebelum KPU RI mmberikan surat ke KPU kabupaten/kota, dilarang menetapkan caleg terpilih. Dan kemarin kami sudah terima surat itu sehingga hari ini kami laksanakan penetapan,” jelasnya.

Baca juga:  Bahas 3 Ranperda, DPRD Bangli Tak Bentuk Pansus

Setelah melakukan penetapan, KPU Bangli selanjutnya akan menyampaikan pemberitahuan ke parpol untuk selanjutnya ditembuskan ke caleg terpilih masing-masing. Mengenai penyampaian ke pemerintah daerah terkait pelantikannya, KPU Bangli masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Adiawan mengatakan caleg terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Bangli, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. “Kalau tidak, maka kami tidak sampaikan untuk dilantik,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *