Antrean di Terminal Manuver diluar pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (3/4/2024) pagi. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembatasan kendaraan barang di sejumlah ruas jalur mudik lebaran telah berakhir mulai Selasa (16/4). Seiring berakhirnya Operasi Ketupat Agung 2024, kendaraan lbarang kini kembali diperbolehkan beroperasi berbaur dengan kendaraan lain di jalan Denpasar-Gilimanuk.

Di Pelabuhan Gilimanuk, truk-truk Rabu (17/4) dari Jawa mulai berdatangan sejak pagi hari. Penyeberangan terlihat lancar baik bagi yang menuju Pulau Jawa maupun yang memasuki Bali. Data hingga Rabu (17/4) pagi menunjukkan bahwa belum semua orang dan kendaraan yang keluar Bali pada arus mudik telah kembali.

Baca juga:  Awasi Jalur Tikus untuk Mudik, Seratusan Personel Dikerahkan di Lima Pos Penyekatan Bali

Kendaraan yang masuk Bali terlihat bergelombang, terutama sepeda motor dan mobil pribadi. Sejumlah truk termasuk bersumbu tiga sudah mulai melintas jalan.

Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, I Made Ardana, mengatakan bahwa pembatasan operasional kendaraan barang diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR telah berakhir. “Tujuannya untuk memperlancar arus mudik lebaran 2024. Pembatasan berlaku hingga tanggal 16 April kemarin, dan sekarang kendaraan barang sudah boleh melintas,” ujar Ardana.

Baca juga:  Lima Tahun Berdiri, Kutus Kutus Produksi Sejuta Botol Per Bulan

Ardana menambahkan bahwa UPPKB Cekik akan segera beroperasi kembali untuk penimbangan setelah sebelumnya digunakan sebagai rest area. Diperkirakan gelombang kedua puncak arus balik lebaran akan terjadi pada akhir pekan ini.

Arus balik tidak berbarengan seperti arus mudik. Namun selama arus balik, jumlah kendaraan maupun orang yang masuk Bali diatas rata-rata normal harian. Tertinggi pada Sabtu-Minggu lalu dengan jumlah penumpang 54 ribu orang. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Populasi Anjing di Jembrana Membengkak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *