Petugas melakukan sidak duktang di Nusa Penida belum lama ini. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satpol PP dan Damkar Klungkung bergerak melakukan pengawasan terhadap seluruh penduduk pendatang atau non permanen di seluruh Klungkung. Agar pengawasan duktang ini berjalan efektif, Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa telah bersurat kepada seluruh perbekel dan lurah untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penduduk non permanen pasca arus balik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di wilayah desa/kelurahan masing-masing.

Kasatpol PP dan Damkar Dewa Putu Suwarbawa, Selasa (16/4) mengatakan antisipasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan. Sehingga terwujudnya situasi yang kondusif. Surat kepada seluruh perbekel dan lurah dengan nomor 000.3.6/988/Satpol.PP dan PMK/2024 tertanggal 16 April 2024 telah disampaikan, agar langkah antisipasi ini menjadi atensi semua pihak yang wilayahnya dihuni penduduk pendatang.

Baca juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Ini Kata Kapolsek

“Kami Satpol PP telah bersurat kepada lurah dan perbekel terkait pengawasan penduduk non permanen. Selanjutnya kami akan akan mendampingi desa dalam penertiban duktang/non permanen ini,” katanya.

Dalam penertiban nanti, Suwarbawa menegaskan tentu akan di cek langsung setiap duktang, mulai dari kelengkapan administrasi, apakah sudah melapor (lapor diri) ke pejabat desa/kelurahan setempat, tujuan kedatangan nya apa, jangan sampai ke Klungkung tanpa tujuan yang jelas. Setelah ditempat, agar tetap mematuhi aturan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Tak Punya PNP, Puluhan Duktang Terjaring Penertiban

Proses pengawasan ini nantinya akan dilakukan di seluruh kecamatan, baik itu di wilayah Klungkung Daratan, maupun di wilayah Kepulauan Nusa Penida. Seluruh ruang gerak para penduduk pendatang, harus dapat dipantau dengan jelas, untuk mengetahui kejelasan setiap kegiatannya dan secara tidak langsung mencegah adanya perilaku yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah Kabupaten Klungkung.

Sebab, saat arus balik usai lebaran, arus kedatangan penduduk non permanen berpotensi akan cukup banyak. Sehingga, langkah-langkah pencegahan harus terus dilakukan untuk memastikan para duktang ini datang ke Klungkung dengan tujuan yang jelas dan taat terhadap seluruh ketentuan aturan.

Baca juga:  Penuhi Kebutuhan Pemindangan, Pengelola Datangkan Ikan Dari Daerah Lain

Sebagai langkah awal antisipasi kondisi itu, Satpol PP memperingatkan kepada warga pendatang agar melaporkan keberadaannya kepada kepala dusun setempat. Tujuannya agar segera mengurus kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. “Kami ingin mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah kita ini, agar senantiasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN