Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso bersama anggota pengurus Kwarnas memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka diarahkan untuk terus melakukan pendidikan dan pembinaan karakter generasi muda, termasuk bela negara.

“Arahan Presiden kepada kami adalah terus untuk melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama tadi pembangunan, termasuk bela negara, kemudian nilai-nilai perjuangan dan yang seluruhnya,” kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso dalam keterangan pers di Istana Negara Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (4/5).

Baca juga:  Erupsi Semeru, XL Pastikan Jaringan Aman dan Buka Layanan Gratis

Budi Waseso atau biasa disapa Buwas itu menilai Gerakan Pramuka selalu ada di tiap jenjang sekolah untuk memberikan pendidikan karakter bagi generasi muda.

Oleh sebab itu, ia menilai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024, harus dicabut.

Menurut dia, Pramuka merupakan gerakan yang sudah aktif sejak Indonesia Merdeka, yakni melalui kepanduan atau pandu-pandu yang kemudian disatukan hingga kini menjadi Pramuka.

Baca juga:  Presiden Sapa Masyarakat Bandung Sambil Berolahraga Pagi

“Kalau bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya itu harus berawal dari sejarah, dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdekaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada,” kata dia.

Tugas dan kewajiban pengurus Kwarnas Pramuka serta kegiatan-kegiatan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pengukuhan ketua dan pengurus Kwarnas juga ditetapkan dalam keputusan presiden.

Buwas menilai, polemik mengenai pramuka yang tak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui permendikbudristek itu harus mengacu pada keputusan tertinggi.

Baca juga:  Presiden Minta Penerbitan Sertifikat Dilakukan Melalui Aplikasi

“Permen (peraturan menteri) itu menurut saya harus dicabut. Karena kalau kita memulai dari itu, ya kita harus secara keseluruhannya harus ada izin keppres tidak. Artinya tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri,” kata dia.

Ia juga menilai bahwa kebijakan Kemendikbudristek yang tidak lagi menempatkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *