Sejumlah penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana dilepasliarkan di Pantai Perancak, Senin (1/4). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sebanyak 18 ekor penyu hijau yang sebelumnya diamankan Polres Jembrana dari upaya penyelundupan di pesisir pantai Banjar Klatakan, desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kamis (28/3) pekan lalu, dilepasliarkan di Pantai Perancak, Jembrana, Senin (1/4) kemarin.

Setelah menjalani proses observasi, 16 dari 18 penyu yang dinilai sudah siap untuk dikembalikan ke habitatnya. Pelepasliaran disaksikan Forkopimda Jembrana bersama BKSDA Bali dan pemerhati satwa lainnya. BKSDA Bali Soenarto mengapresiasi upaya dari Polres Jembrana yang berhasil menggagalkan penyelundupan penyu. Setiap tahun menurutnya setiap ada permintaan kemungkinan ada pengiriman. “Setelah diidentifikasi 18 ekor penyu hijau ini beberapa siap bertelur. Usia dari penyu ini kurang lebih 30 sampai 50 tahun,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Meninggal Terpapar COVID-19 Masih Bertambah, Hari Ini Mayoritas Lansia

Dilain sisi, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan berhasilnya penggagalan upaya penyelundupan penyu hijau ini karena adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian Resor Jembrana khususnya di Polsek Melaya. Jajaran Polsek Melaya bersama pelapor selanjutnya bergerak mengejar pelaku yang ditangkap saat mengendarai mobil pickup yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 18 ekor penyu dalam keadaan hidup di dalam bak mobil tersebut.

Baca juga:  Dipastikan Negatif COVID-19, Belasan Naker Migran Jembrana Usai Karantina Dipulangkan

“Dari introgasi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapat dari nelayan dan rencananya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar,” ujar Kapolres Endang Tri Purwanto. Tersangka mengaku dibayar untuk mengangkut penyu sebesar Rp 800 ribu rupiah sampai tujuan.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan terduga pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5, Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga:  Meski Jauh dari Gunung Agung, Kuta dan Nusa Dua Terdampak

Kapolres menyebutkan akan melakukan patroli khususnya di pesisir pantai melibatkan jajaran Satpol Air dan jajaran polsek yang memiliki wilayah pantai. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging penyu, karena hewan ini dilindungi oleh negara. Dan keberadaan penyu hijau ini sudah langka. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN