Dokter Arik saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – I Ketut Arik Wiantara, oknum dokter yang diduga melakukan praktik aborsi, Kamis (21/3), divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Agung Aryanta. Hakim menghukum dr. Arik dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara.

Atas putusan itu, JPU Imam Ramdhoni langsung menerima, begitu juga terdakwa yang disamping penasehat hukumnya I Gede Alit Widana, Nyoman Budiarta dkk., langsung menyatakan menerima.

Usai sidang, dokter Arik tampak mengaku kecewa sekaligus bertekad tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Vonis ini cukup tinggi. Tapi tidak apa-apa saya terima, biar tidak ribet,” katanya.

Baca juga:  Triwulan IV 2018, Segini Ekonomi Bali Diprediksi Tumbuh

Lanjut dokter Arik, sejatinya dia melakukan aborsi dan mau melakukan karena kandungnya pasien bermasalah. “Itu saya mau bantu karena kandungnya bermasalah,” jelasnya.

Alasan lain, bahwa banyak pasien merengek-rengek minta tolong padanya karena ada yang berstatus pelajar. “Ada yang masih sekolah dan belum siap menikah. Mereka menangis minta tolong. Sekarang saya tidak mau menolong lagi, walau jujur saya punya rasa kasian sama masa depan mereka. Saya orangnya cepat kasian,” jelasnya.

Baca juga:  Korban Ledakan Kompor Jenasah Terima Santunan

Bahkan, lanjut dokter Arik, ada anak SMP yang minta digugurkan kandungannya karena salah minum obat. Sehingga orangtuanya merengek-rengek minta tolong karena anaknya sudah kesakitan. “Saya tolong dia. Sekarang cukup sudah, saya tidak mau menolong lagi. Cukup,” ucap dokter Arik.

Sementara hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara, SKG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Presiden Jokowi Biasa Saja Terima Sindiran

Sebelumnya I Ketut Arik Winatara, oknum dokter yang diduga melakukan praktik aborsi, dituntut pidana penjara selama lima tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Imam Ramdhoni menyatakan terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara, S.kg, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN