Suasana di Pura Agung Besakih, Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pihak panitia tidak mengizinkan masyarakat menerbangkan drone atau pesawat nirawak selama berlangsungnya upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Karangasem. Tak diizinkan menerbangkan drone itu dilakukan demi kelancaran dan ketertiban selama berlangsungnya upacara.

Prawantaka Tawur Tabuh Gentun dan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Pura Agung Besakih, Jro Mangku Widiartha, Senin (18/3) mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan drone atau pesawat nirawak pada pelaksanan karya IBTK di Pura Agung Besakih.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai 3 Digit

“Pembatasan penerbangan drone itu kita lakukan, sehubungan dengan upaya untuk menjaga ketertiban rangkaian pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dari tanggal 29 Februari sampai dengan 17 April 2024 mendatang,” ujarnya.

Widiartha mengatakan, bila ada masyarakat yang ingin
mendokumentasikan rangkaian kegiatan upacara, mulai dari Nedunang, Melasti, dan Puncak Karya sampai dengan Penyineban, maka diminta agar tidak menggunakan drone atau pesawat nirawak.

“Jadi, kita minta SE ini dapat dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara sekala dan niskala. Dan apabila, adanya keperluan khusus untuk penggunaan drone atau pesawat Nirawak pada rangkaian pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, kita minta lebih dulu bisa menghubungi atau mengkoordinasikan dengan pihak panitia,” pesannya.

Baca juga:  Kanada Pastikan Kesiapan Penanggulangan Bencana di Bali

Sementara itu, Humas Pura Agung Besakih, Jro Mangku Kartika, menegaskan kalau warga sama sekali tidak diperbolehkan menerbangkan drone selama berlangsungnya Karya, terlebih saat Melasti, puncak, dan Ida bhatara tedun ke peselang. Hal itu berdasarkan hasil keputusan saat paruman pada 7 Maret lalu.

“Hanya satu drone yang boleh naik, yakni drone milik panitia saja. Bila masyarakat mau menerbangkan drone, lebih dulu harus mendapatkan ijin dari pihak panitia,” tegas Kartika.

Baca juga:  Gubernur Koster Dinilai Mampu Mengharmoniskan Pembangunan Peradaban Bali

Untuk diketahui, setiap pelaksanaan Karya IBTK, pihak humas Pura Agung Besakih selalu mencari dokumentasi disetiap pelaksanan upacara. Dan drone yang diterbangkan oleh pihak panitia karya, lebih dulu dilakukan upacara pembersihan dengan cara dilakukan panglukatan oleh Jro Mangku setempat. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *