Dewa Bagus Riana Putra. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli mulai tahun ini akan menindak tegas para wajib pajak daerah yang bandel. Langkah itu diambil agar tidak mempengaruhi wajib pajak yang selama ini sudah taat memenuhi kewajibannya.

Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (29/2) mengungkapkan pada Jumat (23/2), tim pengawas pajak (wasjak) daerah yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan, melaksanakan rapat evaluasi atas pelaksanaan wasjak tahun 2023. Dari hasil evaluasi, tim menilai upaya persuasif yang selama ini dilakukan pemkab Bangli terhadap wajib pajak, baik dengan cara pendekatan dan memudahkan proses pengurusan pajak, sudah cukup.

Baca juga:  Dinas PKP Murnikan 15 Ekor Anjing Kintamani

Tim Wasjak meminta agar Pemkab Bangli lebih tegas dengan menerapkan tindakan represif terhadap wajib pajak yang bandel. Bandel yang dimaksud antara lain tidak kunjung mengurus ijin, tidak mengurus nomor pokok wajib pajak daerah, maupun tidak membayar pajak.

Apabila, Pemkab Bangli terus melakukan upaya pendekatan maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap menurunnya ketaatan para wajib pajak lainnya. “Dari ratusan wajib pajak, perbandingan jumlah yang belum taat ini ada sekitar 10 persennya. Jadi jangan sampai 10 persen wajib pajak yang membandel ini justru mempengaruhi sebagian besar wajib pajak yang sudah taat,” jelasnya.

Baca juga:  Bangli Belum Ada Rencana Longgarkan Jam Operasional Pasar

Adapun tindakan tegas yang bakal diterapkan mulai tahun ini yakni dengan langsung memberikan surat peringatan (SP) pada para wajib pajak bandel. SP diberikan sebanyak tiga kali dengan jarak sepekan.

Jika SP itu diabaikan, wajib pajak yang bersangkutan selanjutnya akan dipanggil untuk di BAP. “Apabila tetap tidak diindahkan, maka sanksi terberatnya berupa penyegelan,” tegasnya.

Disampaikan bahwa kebanyakan wajib pajak bandel tidak menaati kewajibannya karena alasan belum mendapat sosialisasi dari pemerintah kabupaten. Padahal, kata Riana pihaknya sudah berulang kali turun melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak. Namun dari ratusan yang diundang, hanya sedikit wajib pajak yang mau hadir. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Soal Dicetuskannya Rencana Pemberlakuan Darurat Sipil, Ini Kata Pakar Hukum
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *