Petugas saksi dari partai politik mengamati data perolehan suara saat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Selasa (20/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali melanjutkan kembali tahapan rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Bali setelah sempat dihentikan sementara sejak Minggu (18/2) karena proses sinkronisasi data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beredarnya isu tentang penggelembungan suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Denpasar membuat KPU Bali memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang. Hasilnya, tidak ada penggelembungan suara.

Yang terjadi adalah keteledoran petugas KPPS dalam pembacaan, dimana coblosan gambar partai dan nama caleg dihitung dua suara. Dugaan adanya penggelembungan suara pemilihan DPRD Kota Denpasar Pemilu 2024 pada terjadi di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Minggu (25/2), menjelaskan, awalnya dugaan ini muncul karena di TPS tersebut ditemukan jumlah suara DPRD kota sebanyak 258, padahal surat suara yang terpakai sebanyak 164, sehingga terdapat selisih 94 suara.

Penyelenggara kemudian membongkar kotak suara pada Sabtu (24/11) malam untuk penghitungan suara ulang ternyata benar terdapat selisih suara, namun ternyata kondisi ini terjadi pada jenis DPRD kota, DPRD provinsi, dan DPR RI, sehingga dipastikan bukan penggelembungan melainkan keteledoran pembacaan oleh KPPS.

“Ya jadi kami sudah lihat di TPS 46 terhadap isu ada penggelembungan suara untuk surat suara DPRD kota, yang isu awalnya ada yang bilang selisih 108 ada yang bilang 94. Nah atas rekomendasi Panwascam Denpasar Utara dan juga keinginan peserta pemilu saksi parpol dilakukan proses penghitungan ulang,” kata John dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Masih Tunggu Ini, Parpol Belum Daftar Caleg ke KPU

Dalam proses hitung ulang suara di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Sabtu (24/2), PPK dan PPS menghitung jumlah suara pembacaan KPPS untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI sudah sesuai jumlah surat suara terpakai yaitu 164 surat.

Kemudian setelah memasuki pembongkaran kotak DPR RI langsung ditemukan kekeliruan tersebut, dimana yang semestinya jumlah akhir 164 justru dihitung 258 suara, dan kondisi ini terjadi berturut-turut pada DPRD provinsi dan DPRD kota

“Ketika proses penghitungan ulang DPR RI itu sebenarnya sudah terbantahkan bahwa ada penggelembungan surat suara di DPRD kota, karena jumlah pengguna hak pilih sama juga 258. Pada saat itu juga dijelaskan ada kesalahan pengertian ini murni human eror oleh KPPS di TPS 46,” ujarnya.

Baca juga:  Pilgub Bali 2018, KPU Targetkan Partisipasi 75 Persen

KPU Bali menjelaskan indikasi penggelembungan suara baru dapat diduga ada apabila selisih suara hanya terjadi pada salah satu jenis pemilihan, sementara kondisi di TPS tersebut merata pada tiga jenis surat suara bahkan tidak hanya menjurus ke salah satu peserta Pemilu 2024.

Menurut John, dari kesaksian KPPS mereka lengah dalam membaca dua coblosan, yaitu ketika pemilih mencoblos partai dan caleg kemudian mereka hitung sebagai dua suara, padahal semestinya tetap satu suara dan menjadi hak caleg.

Yang menjadi pertanyaan mengapa kondisi ini baru diketahui saat rekapitulasi bukan hari h pemungutan dan penghitungan suara, bahkan ini lolos dari pantauan pengawas TPS dan saksi peserta pemilu.

“Ini juga menjadi pertanyaan kenapa saksi diam, kenapa PTPS diam. Tetapi ini bagian dari evaluasi kita bahwa mungkin penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu maupun partai politik terkait saksi-saksinya juga mungkin SOP nya kurang dipahami, kita harus akui dengan kejadian ini,” ujar John.

Baca juga:  Ada 3.441 Pemilih Baru dalam DPTHP-2

Dalam proses penghitungan suara ulang di TPS yang berlokasi di Desa Wanasari, Kampung Muslim, tersebut KPU Bali menyebut banyak saksi sepakat ini dilakukan demi transparansi, termasuk Partai Gelora.

Diketahui bahwa Partai Gelora menjadi salah satu yang mempertaruhkan kursi ke-11 DPRD kota, juga pada surat suara banyak ditemukan coblosan ganda oleh pemilihnya.

“Tidak ada yang keberatan, saya rasa semua akan merasa senang karena transparan dan menjadi clear jadi tidak ada proses curiga-curiga kembali,” kata dia.

Terhadap bacaan ke publik yang diunggah melalui Sirekap dan dimuat dalam InfoPemilu John menyebut angkanya akan diubah sesuai hasil rekapitulasi berjenjang yang saat ini di tingkat tahapan kecamatan.

KPU Bali tetap menggunakan formulir C Hasil sebagai perbandingan, namun masyarakat diminta tidak bingung melihat angka yang berbeda karena di bawah formulir tersebut akan dimuat formulir kejadian khusus dengan angka rekapitulasi yang benar. (kmb/balipost)

BAGIKAN