Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wacana penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan langkah yang tidak tepat, karena bersifat kontraproduktif.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, wacana tersebut justru membuat hak angket menjadi bias dan bertendensi politis.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil pemilu.

“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (25/2).

Baca juga:  Obama Melihat Bukti Nyata Wisman Aman Kunjungi Indonesia

Saat ini, menurutnya seluruh pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu yang tengah menyelesaikan tugasnya. Hak angket, menurutnya hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.

Dia menjelaskan bahwa untuk sengketa proses dalam pemilu bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sedangkan sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pengajuan sengketa itu, menurutnya bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.

Baca juga:  Pengamanan Pemilu, Ini Sanksi Anggota yang Mengeluh dan Tak Tugas

Dia menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Menurutnya hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu. Semua pihak, kata dia, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.

Baca juga:  KPU Gianyar Musnahkan Ribuan Kelebihan Surat Suara Pemilu

Menurutnya semua proses pelaksanaannya disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Maka jika pelaksanaan pemilu ini dipertanyakan dan bahkan didelegitimasi oleh parlemen, menurutnya hal itu justru menyisakan banyak pertanyaan.

“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” katanya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *