Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). (BP/Antara)

PATI, BALIPOST.com – Ribuan warga Pati menggelar demo menuntut agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya, Rabu (13/8). Demo berujung ricuh ini direspons DPRD dengan mengajukan hak angket.

Terkait situasi ini, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menyatakan dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

Baca juga:  Soal Kecurangan Pemilu, Golkar Tolak Usulan Hak Angket DPR

“DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi hari ini (13/8) sebagian besar sudah selesai dan situasi kembali kondusif.

“Secara garis besar sudah selesai. Kalaupun saat menemui pendemo terjadi ada pelemparan kami bisa memahami emosi mereka karena jumlah massa banyak sehingga tidak mungkin terkendali sepenuhnya. Tapi yang terpenting, semuanya sudah berjalan baik,” ujarnya.

Ia mengakui kejadian tersebut menjadi proses pembelajaran berharga baginya, mengingat dirinya baru beberapa bulan menjabat.

“Tentu ada kekurangan yang harus dibenahi ke depan. Saya akan memperbaiki segala sesuatunya,” ujarnya.

Selain itu, dia berpesan kepada masyarakat Pati agar tetap solid dan tidak terprovokasi pihak manapun karena Kabupaten Pati milik bersama sehingga warga harus turut menjaga daerah ini.

Baca juga:  SOLUSI UI Kutuk Keras Pembantaian Etnis Rohingya

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang, supaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti penanganan massa aksi yang mengalami masalah kesehatan.

Ia meminta pihak rumah sakit memberikan perawatan terbaik, agar mereka yang sakit segera membaik dan sehat kembali.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan pada Rabu digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri 42 orang dari 50 anggota, sehingga kuorum.

Kemudian, kata dia, dari 42 anggota itu ada yang mengusulkan terbentuknya panitia khusus (Pansus) angket. Sehingga rapat tersebut juga membentuk tim pansus angket dengan jumlah anggota 15 orang.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Atas 7.700 Orang

“Semua fraksi menyepakati dibentuk tim pansus angket untuk menindaklanjuti tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo. Hari ini (13/8) pansus langsung rapat. Sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang baik dan tidak anarkis, situasi tetap harus dijaga tetap kondusif karena Kabupaten Pati milik bersama harus dijaga bersama. (kmb/balipost)

BAGIKAN