Massa warga desa Medewi, Sabtu (17/2) mendatangi Kantor Kecamatan Pekutatan yang merupakan lokasi PPK, mempertanyakan soal banyaknya suara tidak sah. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Massa warga desa Medewi, Sabtu (17/2) mendatangi Kantor Kecamatan Pekutatan yang merupakan lokasi PPK, mempertanyakan soal banyaknya suara tidak sah. Seratusan lebih warga yang mengaku telah memilih atau menyalurkan hak mereka untuk mencoblos kecewa lantaran surat suara mereka tidak sah salah satunya karena robek.

Padahal saat itu tidak robek, mereka mempertanyakan bagaimana memutuskan tidak sah surat suara.

Perwakilan warga, I Wayan Wasa, mengatakan ada data ratusan surat suara di seluruh kecamatan Pekutatan yang dinyatakan tidak sah. Termasuk di Desa Medewi lebih dari 120 suara yang dinyatakan tidak sah “Ini jadi catatan bersama, kami mempertanyakan surat suara tidak sah ini apakah rusak karena apa? Dirobek, robek atau seperti apa. Hak suara saja bisa dibeginikan, bagaimana hak yang lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  Peringatan Hari Buruh, Polda Bali Siagakan Ratusan Personel

Warga meminta agar dihentikan dulu proses rekapitulasi di PPK sampai ada kepastian ini. Warga juga mengharapkan bila perlu dilakukan PSU (pemilihan suara ulang) karena ketidakpastian ini. Mereka masih tidak puas dengan banyaknya surat suara tidak sah itu.

Sementara Ketua Panwascam Pekutatan, Komang Edi Irawan mengatakan semua di TPS yang disampaikan yakni di Medewi semuanya sudah sesuai dengan proses dan aturan. Sebab di masing-masing TPS sudah ada saksi, penyelenggara dan pengawas TPS.

Baca juga:  Dari Puluhan Guru dan Siswa Terkonfirmasi COVID-19 hingga SE Dirjen Imigrasi Diubah

Selama pelaksanaan hingga terakhir, tidak ada protes terkait surat suara yang tidak sah. Rekapitulasi PPK Kecamatan Pekutatan sempat tertunda lantaran adanya aksi massa ini.

Sabtu ini merupakan hari pertama dimulainya rekapitulasi di tingkat PPK di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana. Hingga saat ini pukul 11.11 WITA massa masih memenuhi kecamatan Pekutatan. Pengamanan dilakukan dari Polsek Pekutatan termasuk dari Polres Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Bawaslu Badung Awasi Pemasangan Alat Peraga Serupa APK
BAGIKAN