Para pedagang saat menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah pedagang di Pasar Tematik Semarapura memprotes naiknya tarif retribusi. Sebab, kenaikannya dinilai sangat tinggi. Fasilitas yang diterima para pedagang juga berbeda-beda. Para pedagang ini kaget, lantaran perihal kenaikan retribusi ini tidak pernah disosialisasikan.

Sejumlah pedagang ini kemudian mendatangi Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom, di Gedung DPRD Klungkung, Senin (12/2).

Salah satu dari pihak pedagang, Agus Budiono, menyampaikan sebelumnya para pedagang hanya membayar retribusi Rp 5.000 per hari. Memasuki tahun 2024, dia dikenakan retribusi sebesar Rp 12.960 per hari. Kenaikan itu disebabkan karena adanya perubahan tarif retribusi pelayanan pasar, setelah ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai dengan perda ini, pengenaan tarif retribusi kini dihitung sebesar Rp 1.000 / meter persegi. Sehingga, jika luas kios pedagang 3,6 × 3,6 = 12,96 meter persegi, maka tarif retribusi untuk kios itu menjadi Rp 12.960 per hari. “Tiba-tiba kami menerima surat pemberitahuan tarif retribusi. Biasanya bayar Rp 5.000 per hari karena dulu dihitung per unit, sekarang harus bayar Rp 12.960 per hari. Sebelumnya tidak ada sosialisasi. Kami jadi kaget,” terang Agus Budiono, suami dari salah satu pedagang di Pasar Tematik Semarapura.

Baca juga:  Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Klungkung, Ini Pengaturannya

Dia menambahkan, semestinya jika ada perubahan tarif retribusi seperti ini, pemerintah daerah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Agar para pedagang dapat memahami, kenapa tarifnya naik sebesar itu, jika tarifnya naik, bagaimana dengan perbaikan fasilitas yang didapat para pedagang. Sebab, menurut dia antara pedagang di Blok C dan D dengan Blok lain sangat berbeda fasilitasnya. Agus Budiono dan pedagang lainnya pun menuntut adanya fasilitas yang adil, sekaligus besar tarif retribusi agar dapat diturunkan.

Baca juga:  Pengendalian Berlapis, Antisipasi Kenaikan Kasus Jelang Nataru

Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom, menyarankan agar sesama pedagang melakukan komunikasi dan koordinasi, untuk mengetahui apa saja aspirasi dari para pedagang. Sebab, jumlah pedagang di seluruh pasar cukup banyak. Sehingga tuntutannya jelas dan dapat segera ditindaklanjuti dengan OPD terkait. Bahkan, Anom mengaku selalu terbuka, jika para pedagang dalam jumlah besar datang menyampaikan aspirasi ke gedung dewan. “Setelah Pemilu 2024, kami akan turun ke pasar untuk menyerap aspirasi pedagang. Sekarang masih masa tenang, biarkan pemilu selesai dulu,” tegasnya.

Baca juga:  KPU Karangasem Rangkul Bendesa Adat Sebarluaskan Pilkada

Kepala UPTD Pengelolaan Pasar I Komang Sugianta, Senin (12/2) menyampaikan pola tarif retribusi yang baru ini memang menyesuaikan dengan luasan kios/los yang digunakan. Namun, dengan tarif ini dikatakan belum dihitung terkait biaya penggunaaan fasilitas tambahan yang ada. “Tarif sekarang masih disubsidi oleh pemerintah dan untuk cleaning service, pelayanan yang di berikan sama dengan yang di luar Pasar Tematik. Petugas kebersihan menyapu / membersihkan areal di luar Los dan Kios. Karena untuk areal dalam Los dan Kios merupakan tanggung jawab pedagang,” terang Sugianta.

Mengenai kurang sosialisasi kepada para pedagang, Sugianta mengakui sosialisasi belum bisa dilakukan. Mengingat mepetnya waktu penyelesaian dan penetapan perda ini. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *