Aparat membekuk seorang remaja yang diduga melakukan pencurian di sejumlah TKP. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Tabanan berhasil mengamankan Gede Adi Merta Negara alias Tengkek (18) karena mencuri di sejumlah lokasi. Remaja asal desa Bondalem, Buleleng ini dibekuk bersama barang buktinya.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah bengkel di Jl. Jepun, Desa Dauh Peken, Tabanan. Korban, Fery Widiyanto, melaporkan peristiwa ini setelah mendapati pintu rolling door bengkel sudah dibobol. Sebanyak 2 buah scanner injeksi motor miliknya telah hilang. Kerugian yang dialami korban saat itu mencapai Rp5.900.000.

Baca juga:  Dibekuk, Tiga Pelaku Upal Asal Jember

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Tabanan IPTU I Nyoman Sudarma dan tim opsnal melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada 31 Januari 2024, tim berhasil menemukan tempat tinggal pelaku, dan mengamankannya. Dari hasil interogasi, Adi mengakui perbuatannya.

Ia pada 29 September 2023 merusak gembok rolling door menggunakan besi linggis. Barang curian dijual ke beberapa tempat. “Uang hasil penjualan diakuinya digunakan untuk membeli alat motor dan kebutuhan sehari-hari,”terang Kapolsek Tabanan, Jumat (2/2).

Baca juga:  Empat Kasus Kriminal Diungkap Polres Tabanan

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita 1 buah scanner injeksi motor dan 1 buah besi linggis. Atas perbuatannya, Gede Adi Merta Negara alias ‘Tengkek’ dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Lanjut kata Kompol Sumantara, pelaku juga mengakui dua tindakan kejahatan lain, yakni pencurian di SD Negeri 03 Delod Peken dan di Kantor Jasa Pengiriman. Total kerugian dari tindak kejahatan tersebut mencapai Rp690.000. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Berulangkali Mencuri, Bocah Diamankan Polisi saat Hendak Beraksi Lagi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *