Ilustrasi - Data pemilih. (BP/Dokumen Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jumlah pemilih pindah memilih di kecamatan Kuta dan Kuta Selatan mencapai angka yang cukup tinggi. Dalam rentang waktu Juni 2023 hingga 15 Januari 2024, sebanyak 436 orang memilih untuk pindah ke Kecamatan Kuta, sementara 580 orang memilih Kuta Selatan.

Pada pembukaan tahap kedua pindah memilih yang berlangsung hingga 7 Februari 2024, perkiraan menunjukkan angka ini akan terus meningkat. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Gede Komang Bayu Pratama menjelaskan, bahwa sebanyak 436 orang telah mengurus pindah memilih ke Kecamatan Kuta menjelang Pemilu 14 Februari 2024.

Ini merupakan jumlah dari tahap pertama dengan periode 6 bulan dari Juni 2023 hingga 15 Januari 2024. “Ada 2 tahap untuk pindah memilih dalam Pemilu tahun ini. Tahap pertama telah berakhir pada 15 Januari lalu, dengan total 435 orang yang telah mengurus pindah memilih dan termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan,” ungkap Bayu Pratama, Kamis (1/2).

Baca juga:  Poppies II Kuta Rawan Kejahatan

Alasan pindah memilih pada tahap pertama meliputi berbagai kondisi, seperti tugas di tempat lain, rawat inap, bencana, hingga pindah domisili. Sementara itu, tahap kedua yang berlangsung dari 16 Januari hingga 7 Februari 2024, khusus bagi masyarakat yang bekerja pada waktu pencoblosan pagi. “Diperkirakan jumlah pindah memilih di tahap kedua mencapai seperempat dari jumlah tahap pertama, terutama berasal dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran,” katanya.

Baca juga:  Hampir 100 Pasien COVID-19 Dirawat di RSD Mangusada

Beberapa hotel dan restoran bahkan telah meminta layanan penjemputan bola untuk mengurus pindah memilih tahap kedua, sebagai alternatif selain mengurus langsung ke PPK. Jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah dialokasikan untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan, dengan antisipasi penyediaan surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah DPT masing-masing TPS.

Di Kecamatan Kuta Selatan, jumlah pindah memilih tahap pertama mencapai sekitar 580 orang. Mayoritas terjadi di 2 kelurahan, yaitu Benoa dan Jimbaran. Meskipun demikian, masih terdapat warga yang ingin mengurus pindah memilih pada tahap pertama, namun aturan telah mengikat bahwa tahap pertama telah berakhir dan tidak dapat dilayani pada tahap kedua.

Baca juga:  Alur Tukad Mati Legian Dikeruk

Untuk tahap kedua, kriteria pindah memilih dipangkas dan fokus pada kebutuhan mendesak seperti pekerja saat pencoblosan, orang sakit, atau dalam masa pidana. Prakiraan jumlah pindah memilih di Kuta Selatan mencapai 700 orang, dari total 88.141 DPT di Kecamatan Kuta Selatan. “Alokasi surat suara cadangan telah disiapkan sebagai antisipasi kebutuhan di setiap TPS,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN